Berita Nasional

Konsultan Pajak Rafael Alun Kini Kabur ke Luar Negeri, Usai Rekeningnya Diblokir Karena Dugaan TPPU

Disebut, konsultan pajak sekaligus berperan sebagai nominee eks pejabat eselon III pajak Rafael Alun Trisambodo diduga kabur ke luar negeri.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
Konsultan Pajak Rafael Alun Kini Kabur ke Luar Negeri, Usai Rekeningnya Diblokir Karena Dugaan TPPU 

Dalam Pasal itu diatur bahwa pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.

Jika ia tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat terkait bisa didakwa. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) nantinya akan menjadi bukti.

“Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN,” ujar Nawawi.

Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Masih Berstatus ASN, Ini Alasannya
Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Masih Berstatus ASN, Ini Alasannya (kolase)

Sayangnya, pembuat undang-undang urung memasukkan ketentuan illicit enrichment sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Berdasarkan informasi yang Nawawi terima, illicit enrichment akan dimasukkan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Nawawi mengaku, tidak tahu apakah ketentuan illicit enrichment itu sudah termuat dalam rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Ke mana? Konon katanya oleh pembentuk direncanakan dimasukkan ke dalam rancangan UU Perampasan Aset. Tapi sampai sekarang UU Perampasan Aset itu belum ada,” ujar dia.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, karena tidak ada ketentuan illicit enrichment sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.

KPK harus melakukan penyelidikan guna menemukan bukti bahwa Rafael memang menerima suap maupun gratifikasi yang membuat harta kekayaan pejabat pajak itu tidak sesuai profilnya.

“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved