Berita Nasional

KPK Ungkap Nasib Rafael Alun Trisambodo, Langsung Jadi Tersangka Jika Illicit Enrichment Diterapkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengungkapkan nasib dari Rafael Alun Trisambodo atas kasus kekayaannya yang tak wajar.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
KPK Ungkap Nasib Rafael Alun Trisambodo, Langsung Jadi Tersangka Jika Illicit Enrichment Diterapkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengungkapkan nasib dari Rafael Alun Trisambodo atas kasus kekayaannya yang tak wajar.

KPK menyebutkan Rafeal Alun Trisambodo bisa saja langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hal tersebut bisa terjadi jika Indonesia menerapkan illicit enrichment.

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Nawawi menyebutkan, penyidiknya bisa saja langsung menindak Rafael Alun Trisambodo jika dalam undang-undang, illicit enrichment ditetapkan sebagai tindak pidana.

Illicit enrichment adalah peningkatan kekayaan tak wajar atau sah dan termasuk tindak pidana. Ketentuan ini mengacu pada rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Andaikan ada Illicit Enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin (tentang peningkatan kekayaan Rafael yang tak wajar) bisa langsung (ditindak),” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Nawawi menjelaskan, UNCAC sebenarnya mewajibkan setiap negara menandatangani ratifikasi.

Indonesia telah meratifikasi rekomendasi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.

Namun, kata Nawawi, ketentuan illicit enrichment itu tidak dituangkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Aturan illicit enrichment pernah hampir dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal itu diatur bahwa pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.

Jika ia tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat terkait bisa didakwa. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) nantinya akan menjadi bukti.

“Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN,” ujar Nawawi.

Sayangnya, pembuat undang-undang urung memasukkan ketentuan illicit enrichment sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Berdasarkan informasi yang Nawawi terima, illicit enrichment akan dimasukkan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Nawawi mengaku, tidak tahu apakah ketentuan illicit enrichment itu sudah termuat dalam rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Ke mana? Konon katanya oleh pembentuk direncanakan dimasukkan ke dalam rancangan UU Perampasan Aset. Tapi sampai sekarang UU Perampasan Aset itu belum ada,” ujar dia.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, karena tidak ada ketentuan illicit enrichment sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.

KPK harus melakukan penyelidikan guna menemukan bukti bahwa Rafael memang menerima suap maupun gratifikasi yang membuat harta kekayaan pejabat pajak itu tidak sesuai profilnya.

“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003.

Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) tahun 2012. Rafael diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.

“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Belakangan, PPATK telah memblokir rekening sejumlah pihak, termasuk konsultan pajak, yang diduga menjadi nominee Rafael Alun.

Ivan menyebut transaksi nominee itu cukup intens dengan jumlah yang besar.

PPATK juga menduga terdapat pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesional (professional money laundrer/PML).

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.

Baca juga: Kuasa Hukum David Sembur Kakak AGH Bantah Adik Terlibat Penganiayaan : Tak Bernilai di Mata Hukum

Baca juga: Kondisi AGH Pacar Mario Dandy Usai Berhenti dari Sekolah Imbas Kasus Penganiayaan David : Minta Maaf

Ernie Meike dipanggil KPK

Usai memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk memberikan keterangan atas harta kekayaan yang dimilikinya.

Kini giliran sang istri, Ernie Meike yang juga  bakal dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu bukan tanpa sebab. KPK bakal memanggil ibu Mario Dandy ini karena banyak banyak aset yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, tercantum atas nama Ernie Meike. 

Hal tersebut diutarakan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Menurut Pahala, KPK mengagendakan klarifikasi harta kekayaan ASN Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo melalui sang istri, Ernie Meike.

“Dugaan saya, pasti saya panggil karena banyak nama dia. Transaksinya juga banyak di rekening dia," kata Pahala dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Salah satu aset yang mengatasnamakan Ernie Meike, adalah sebuah perumahan seluas 6,5 hektare di Minahasa Utara. 

Di perumahan itu, terdapat salah satu perusahaan milik Rafael.

Namun, kepemilikan perumahan itu tidak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadi, kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LHKPN enggak, enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri, atau saham istrinya di perusahaan itu,” kata Pahala.

Pahala mengatakan, KPK telah menerjunkan tim untuk mengecek perumahan di Minahasa Utara tersebut.

KPK kemudian melanjutkan pemeriksaan sejumlah administrasi, seperti pendaftaran perusahaan di pemerintah daerah (Pemda) setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya, ada 65.000 meter persegi, 6,5 hektar,” katanya.

Selain itu, KPK mengungkapkan, Rafael memiliki saham di enam perusahaan. 

Di antaranya adalah Bilik Kayu Heritage Resto di Yogyakarta.

Berikut rangkuman fakta-fakta Bilik Kayu Heritage Resto milik keluarga Rafael Alun Trisambodo yang dirangkum dari TribunJogya:

1. Lokasi Bilik Kayu Heritage Resto

Dikutip Tribunjogja.com dari keterangan dalam Google Maps, Bilik Kayu Heritage Resto terletak di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 72, Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Restoran ini ada di dekat Jalan Timoho, kurang lebih 3,9 kilometer (km) dari Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Bilik Kayu Heritage Resto buka setiap hari mulai pukul 10:30 WIB sampai pukul 22:00 WIB.

Khusus untuk hari Jumat dan Sabtu, Bilik Kayu Heritage Resto buka sampai pukul 23:00 WIB.

2. Restoran terkenal di Jogja

Bilik Kayu Heritage Resto bukan restoran biasa. Restoran ini cukup terkenal di Jogja.

Hal tersebut dapat dilihat dari ribuan ulasan di platform Google Maps.

Sampai saat artikel ini ditulis, sudah ada lebih dari 2.600 ulasan untuk Bilik Kayu Heritage Resto.

Adapun rating Bilik Kayu Heritage Resto adalah 4.4 / 5.0.

“Nasgor kambing special'nya enak, daging kambing'nya empuk bgt,” tulis seorang pelanggan dalam ulasan di Google Maps sekitar tiga minggu yang lalu.

“Tempat makan keluarga dan kolega suasana yang nyaman ada resto dan cafe, tempat luas bisa berkelompok banyak gasebo jadi sangat menjaga privasi masakannya enak banyak pilihan menu pelayanan ramah baik responya bagus sangat melayani harga terjangkau, parkir luas,” tulis pelanggan lainnya sekitar sebulan yang lalu.

3. Daftar harga menu di Bilik Kayu Heritage Resto

Tribunjogja.com mencoba mengakses situs web resmi Bilik Kayu Heritage Resto di http://bilikkayuresto.com/menu/food/, Rabu (1/3/2023) pukul 17:04 WIB.

Tertera dalam informasi Google Maps, bahwa daftar menu dan daftar harga ada di situs web tersebut.

Namun, saat diakses, ternyata situs web resmi Bilik Kayu Heritage Resto sedang dalam perbaikan alias “under maintenance”.

Menurut keterangan dari foto-foto menu makanan dan minuman Bilik Kayu Heritage Resto yang diunggah para pelanggan, berikut beberapa harga makanan dan minuman di sana.

Nasi Putih : Rp 9.500

Nasi Goreng Special Bilik Kayu : Rp 53.000

Nasi Goreng Ikan Asin Kemangi : Rp 49.500

Nasi Goreng Kambing Bilik Agung : Rp 54.000

Nasi Goreng Seafood : Rp 54.000

Sop Tuna : Rp 52.500

Brongkos : Rp 63.500

Tom Yam Soup : Rp 57.000

Sop Buntut : Rp 89.500

Hot/Iced Green Tea Latte : Rp 35.500

Hot/Iced Chocolate : Rp 35.500

Caramel Frappuccino : Rp 36.000

Kopi Tubruk Arabica : Rp 24.500

Kopi Tubruk Robusta : Rp 23.000

Sebagai catatan, harga yang disebutkan di atas tertera dalam foto yang diunggah pelanggan sekitar setahun yang lalu. Ada pula yang diunggah sekitar 7 bulan yang lalu.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved