Berita Nasional
Laporan Tak Digubris, Bursok Anthony Ngotot Laporkan Sri Mulyani ke DPR RI, Siap Pertaruhkan Nyawa
Bursok berkomitmen melaporkan Sri Mulyani ke DPR-RI terkait tidak menindaklanjuti adanya perusahaan bodong di Indonesia yang memiliki virtual akun di
Hormat saya,
Bursok Anthony Marlon
HP.: 082160218475
Note: Surat ini juga saya sampaikan ke teman-teman pegawai di lingkungan DJP untuk diketahui," tutupnya.
Surat tersebut beredar tertanggal 27 Februari 2023.
Klarifikasi Kemenkeu
Klarifikasi Kementrian Keuangan Republik Indonesia terkait adanya surat yang ditujukan ke Kemenkeu dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatra Utara II, Bursok Anthony Marlon yang beredar di media sosial.
Dalam suratnya, Bursok protes terkait laporannya soal pengaduannya yang tidak ditanggapi oleh Sri Mulyani dari dua tahun lalu.
Ia membandingkan dengan aduannya dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy yang berujung pencopotan jabatan terhadap ayah Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo.
Oleh sebab itu Bursok bahkan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur dari jabatannya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus meluruskan duduk permasalahan aduan Bursok Anthony Marlon dengan rinci melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu (1/3/2023).
“Halo bung @kafiradikalis, belum apa-apa kok sudah ngecap Bu SMI busuk?! Dibanding menebar kebencian, mustinya tak sulit ya mencari kebenaran. Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses? Saya jelaskan ya,” cuit @prastow.
Pertama-tama, Prastowo Yustinus membenarkan adanya aduan dari Bursok Anthony Marlon beberapa waktu lalu.
“1. Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021 seperti yang tersebar), BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank didalamnya. Clear ini masalah pribadi ya,”
Selanjutanya , Prastowo Yustinus menjelaskan alasan kenapa aduan Bursok Anthony Marlon belum ditindaklanjuti.
“2. Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?”
Berangkat dari hal itu, Prastowo Yustinus mengatakan Bursok Anthony Marlon belum juga memberikan bukti baru untuk diproses.
“3. Hingga saat ini BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Februari 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan,”
Lebih lanjut, Prastowo Yustinus juga berterimakasih atas masukan yang diberikan.
Prastowo Yustinus pun meluruskan duduk permasalahan aduan Bursok Anthony Marlon dengan rinci melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu (1/3/2023).
“4. Kami berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apapun. Itu vitamin agar kami berbenah dan lebih baik. Namun kami juga tak akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasar. Mari tetap jaga etika dan kewarasan kita. Salam sehat,” tutup Prastowo Yustinus.
Kronologi Rafael Dicopot
Inilah kronologi Rafael Alun Trisambodo dicopot dari tugas dan jabatanya sebagai Ditjen Pajak mulai hari ini, Jumat (24/2/2023).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengumumkan pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Alasan pencopotan tersebut terkait pelanggaran disiplin dan integritas.
Dikutip Kompas.com, Sri Mulyani mengutuk keras tindakan aksi penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy usai menganiaya David, anak petinggi GP Ansor hingga koma.
"Kami memanjatkan doa kepada saudara David dan berdoa agar segera sembuh. kami juga minta maaf kepada keluarga dan saudara David atas kejadian ini yang sama sekali tak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan keji oleh salah satu putra jajaran Kementerian Keuangan," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023) dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung.
Tindakan yang dilakukan oleh Mario, anak salah satu anggota staf Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kata Menkeu, adalah tindakan keji.
Tindakan tersebut adalah masalah pribadi, tapi menimbulkan dampak sangat besar terhadap Direktorat Jenderal Kemenkeu. Karena itu, kami lakukan tindakan korektif yang kredibel.
Jajaran Kemenkeu yang memunculkan gaya hidup mewah, kata Sri Mulyani, telah memunculkan erosi kepercayaan dari masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
"Ini memunculkan pertanyaan sangat serius, dari mana sumber kemewahan itu diperoleh. Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan menciderai seluruh jajaran Kemenkeu yang mereka telah dan terus bekerja secara jujur dan profesional," katanya.
Tindakan tersebut, kata Sri Mulyani, tidak dapat dibenarkan.
Dan oleh karena itu, Kemenkeu akan melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakan integritas dan juga sekaligus untuk menindak mereka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, posisi, dan memperkaya diri sendiri.
Dasar pencopotan terhadap Rafael adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.
Menkeu meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.
Diketahui sebelumnya, orang tua pelaku penganiayaan yang juga Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf atas kasus pengeroyokan yang dilakukan anaknya hingga membuat korban, david, mengalami luka berat.
Sang ayah menyebut, akan mengikuti proses hukum kasus anaknya.
Rafael menyebut kasus ini adalah masalah pribadi tetapi karena di kasus ini disorot juga gaya hidupnya, ia siap melaporkan harta kekayaannya, dan diperiksa.
Kronologi penganiayaan
Shane Lukas Takut Dengan Mario Dandy Satriyo Lantaran Anak Pejabat, Ikuti Perintah Rekam Aksi Aniaya David (Kolase/IST)
Kasus ini viral setelah diunggah oleh akun Twitter @LenteraBangsaa_ pada dan kembali diunggah akun Instagram @terang_media pada Rabu, (22/2/2023).
Dalam unggahannya akun @LenteraBangsaa_ membagikan kronologi kejadian yang menimpa korban D.
Kasus penganiayaan ini dipicu oleh aduan seorang wanita berinisial A kepada pelaku MDS.
Aduan itu terkait sikap CDO yang diduga kurang berkenan kepada A dan direspons MDS.
Pengunggah menuliskan jika mantan pacar D sekarang menjalin hubungan dengan pelaku.
Mantan pacar korban lalu bercerita jika korban pernah meraba-rabanya. Pelaku yang emosi lalu menjebak dan memukuli korban.
"Update Info dari kanit mantannya david, yg saat ini pacaran dengan Dendy. Tadi malam dendy, mantan dan satu temannya datang ketemu david. Saat dalam perjalanan di mobil mantan cerita ke pacaranya yg bernama dendy bahwa david pernah meraba raba mantanya dan jadinya dendy emosi" tulis akun @LenteraBangsaa_.
Pada Senin (20/2/2023), David sedang bermain di rumah temannya.
Kemudian David mendapat pesan Whatsapp dari mantan pacarnya yang meminta bertemu dengan dalih untuk mengembalikan kartu pelajar.
David lalu mengirim lokasinya melalui Whatsapp. Tak berapa lama, muncul mobil Jeep Rubicon hitam dengan plat B 120 DEN menunggu di depan.
Di dalam mobil itu ada 3 pria dan 1 perempuan. Korban lalu diajak masuk ke dalam mobil dan dibawa ke sebuah gang kosong.
Setelah sampai di gang kosong, korban mendapat kekerasan oleh dua pelaku yang kini sudah berhasil ditangkap oleh polisi.
"Korban shareloc lokasi dia (rumah temannya), kemudian ada mobil jeep hitam tersebut sudah menunggu didepan (ada 4 orang didalam jeep) dan korban diajak ke sebuah gang kosong." tulis akun Twitter @LenteraBangsaa_.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan dan segera dibawa ke RS Medika oleh ayah teman korban.
Bahkan hingga saat ini, korban dikabarkan belum sadarkan diri dari koma.
"Sedih banget rasanya saat buka Group WAG tadi pagi
Dikabarkan David jadi korban penganiayaan dan pengeroyokan hingga tak sadarkan diri dan masuk ICU, pelakunya kejam banget," katanya.
Pengunggah juga membeberkan jika identitas pelaku, merupakan Mario Dandu Satriyo.
Pengunggah juga membeberkan jika identitas pelaku, merupakan Mario Dandy Satriyo.
Mario yang merupakan seorang lulusan Taruna Nusantara diduga menggunakan plat nomor polisi palsu saat mengendarai jeep Rubicon Hitam.
Sedangkan nomor plat asli mobil itu adalah B 2571 PBP.
"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara. " tambahnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Ia mengatakan kepolisian telah menangkap pelaku.
Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo di depan rumah temannya, MR, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.
Mario Dandy Satrio mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari kekasihnya inisial A.
"MDS mendatangi rumah MR di Komplek Grand Permata setelah mendapat kabar bahwa korban sedang bermain di sana. MDS awalnya hanya meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang didapat dari saudari A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).
"Namun klarifikasi tersebut berujung pada perdebatan dan MDS akhirnya menganiaya korban di depan rumah MR," sambung Ade Ary.
Korban dianiaya pelaku hingga tersungkur di depan rumah MR. Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, orangtua MR yang berada di dalam rumah mencoba melerai keributan tersebut.
"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat CDS (David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua MR langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya mereka membawa korban ke RS Medika Permata Hijau," ujar Ade Ary.
Tidak hanya membawa korban ke RS, orangtua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.
Mario Dandy Satriyo akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.
Mario Dandy Satriyo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Mario dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Setelah ditelusuri, akun itu mengungkap jika pelaku penganiayaam bernama Mario Dandu Satriyo dan merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II.
Setelah ditelusuri di akun media sosial Tiktok @mariodandys, ia kerap mengunggah video mengendarai Rubicon miliknya.
Kemudian ia juga kerap mengunggah aksinya mengendarai motor moge Harley dengan harga mahal.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita lainnya di Google News
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.