Berita Nasional

AKBP Dody Jawab Ketus Hotman Paris Soal Pinjam Duit Padahal Jabatan Kapolres Kasus Teddy Minahasa

Sidang kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa kembali di gelar pengadilan negeri Jakarta Barat, senin (27/2/2023).Kali ini AKBP Dody Prawi

Editor: Moch Krisna
kolase/Tribunmedan/Tribunwiki
Disindir Hotman Paris, Jawaban Ketus AKBP Dody Soal Pinjam Duit Padahal Kapolres 

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(*)

Berita ini sudah tayang di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved