Berita Nasional

AKBP Dody Jawab Ketus Hotman Paris Soal Pinjam Duit Padahal Jabatan Kapolres Kasus Teddy Minahasa

Sidang kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa kembali di gelar pengadilan negeri Jakarta Barat, senin (27/2/2023).Kali ini AKBP Dody Prawi

Editor: Moch Krisna
kolase/Tribunmedan/Tribunwiki
Disindir Hotman Paris, Jawaban Ketus AKBP Dody Soal Pinjam Duit Padahal Kapolres 

Saat itu, Teddy mengurangi permintaannya menjadi seperempat dari total barang bukti 41 kilogram. Artinya dia meminta 10 kilogram.

"Ketika saya sampai di rumah, 23.41 ada Whatsapp masuk ke saya dari saudara terdakwa yang menyatakan: minimal seperempatnya mas," katanya.

"Saya jawab: siap 10 jenderal," ujar Dody.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved