Berita Nasional

AKBP Dody Jawab Ketus Hotman Paris Soal Pinjam Duit Padahal Jabatan Kapolres Kasus Teddy Minahasa

Sidang kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa kembali di gelar pengadilan negeri Jakarta Barat, senin (27/2/2023).Kali ini AKBP Dody Prawi

Editor: Moch Krisna
kolase/Tribunmedan/Tribunwiki
Disindir Hotman Paris, Jawaban Ketus AKBP Dody Soal Pinjam Duit Padahal Kapolres 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sidang kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa kembali di gelar pengadilan negeri Jakarta Barat, senin (27/2/2023).

Kali ini AKBP Dody Prawiranegara berstatus terdakwa dihadirkan sebagai saksi terperiksa.

Adapun AKBP Dody Prawiranegara langsung dicecar pertanyaan oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa.

Salah satu pertanyaan yang dilayangkan Hotman Paris mengenai AKBP Dody Prawiranegara yang meminjam uang untuk ongkos dari Jakarta ke Padang.

“Pinjam duit, seorang Kapolres?,”ujar Hotman Paris dilansir Kompas TV.

Mendengar pertanyaan tersebut, AKBP Dody Prawinegara langsung memberikan jawaban ketus.

“Yaiyalah pak, beda sama bapak pak, bedalah, hartanya bapak miliaran,”ujar Dody.

Melihat hal tersebut majelis Hakim lalu mengambil tindakan dengan meminta Hotman Paris untuk memelankan suaranya.

“Penasihat hukum, pelankan suaranya,”ujar Hakim

Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa diproses jaksa
Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa diproses jaksa (Kolase Tribunsumsel.com)

Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara mulai buka-bukaan soal kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa .

Hadir dalam persidangan kasus tersebut, AKBP Dody Prawiranegara menceritakan kronologi penyisihan barang bukti berupa sabu tersebut.

Tak tanggun-tanggung, AKBP Dody Prawiranegara menyebut jika Irjen Pol Teddy Minahasa pernah meminta disisihkan sabu seberat 12 kg untuk bonus anggota dan undercover.

Karena sudah menjadi kebiasaan.

"Alasannya untuk bonus anggota. Ini kebiasaan. Ini anggota kalau ada BB (barang bukti) disisihkan diam-diam dan untuk undercover." ujar Dody mengingat kembali ucapan Teddy kala itu saat hadirdalam persidangan.

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara hadir dalam persidangan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin (27/2/2023).

Kehadirannya hari ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa kasus peredaran narotika jenis sabu.

Dalam kesaksiannya, Dody membeberkan kelakuan sang jenderal bintang dua terkait perkara ini.

AKBP Dody Prawiranegara Bongkar Perintah Irjen Teddy Minahasa Sisihkan 12 Kg Sabu, Sebut Untuk Bonus
AKBP Dody Prawiranegara Bongkar Perintah Irjen Teddy Minahasa Sisihkan 12 Kg Sabu, Sebut Untuk Bonus (Kolase Tribunsumsel.com)

Termasuk di antaranya memberi perintah untuk menyisihkan sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi, Sumatra Barat.

Perintah itu diberikan saat Teddy dan Dody sama-sama menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi sehari sebelum press release pengungkapan kasus narkoba.

"Sudah selesai makan malam, saya turun. Kemudian saya dihubungi oleh ajudan saudara terdakwa, Brigadir Arif untuk mengahdap ke kamar di lantai 8," kata Dody di hadapan Majelis Hakim pada Senin (27/2/2023).

Sesampainya di depan pintu kamar, Dody masuk seorang diri.

Pada pertemuan empat mata itulah Teddy memerintahkannya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Tak main-main, Teddy meminta sampai 12 kilogram untuk disisihkan.

"Di situlah saudara terdakwa bilang kepada saya: sisihkan 12 kilogram," ujarnya.

Perintah itu diklaim Dody sempat ditolaknya. Dia pun mempertanyakan tujuan penyisihan tersebut.

Kemudian Teddy menjelaskan kepadanya bahwa penyisihan itu dimaksudkan untuk bonus anggota dan undercover.

"Alasannya untuk bonus anggota. Ini kebiasaan. Ini anggota kalau ada BB (barang bukti) disisihkan diam-diam dan untuk undercover." ujar Dody mengingat kembali ucapan Teddy kala itu.

Pada akhirnya, Dody hanya bisa mengatakan "Siap!"

Kemudian dia bergegas keluar kamar hotel untuk pulang ke rumah.

Meski telah menyatakan siap, rupanya Teddy masih menanyakan kesanggupan Dody melalu Whatsapp.

Saat itu, Teddy mengurangi permintaannya menjadi seperempat dari total barang bukti 41 kilogram. Artinya dia meminta 10 kilogram.

"Ketika saya sampai di rumah, 23.41 ada Whatsapp masuk ke saya dari saudara terdakwa yang menyatakan: minimal seperempatnya mas," katanya.

"Saya jawab: siap 10 jenderal," ujar Dody.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(*)

Berita ini sudah tayang di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved