Berita Nasional
AGH, Kekasih Mario Dandy Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP, Dihukum Penjara Atas Penganiayaan David
AGH (15) kini berpotensi mendapatkan hukuman pidana atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya Mario Dandy (20) terhadap David (17).
TRIBUNSUMSEL.COM - AGH (15) kini berpotensi mendapatkan hukuman pidana atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya Mario Dandy (20) terhadap David (17).
Jika memang terbukti memiliki peran dalam kasus penganiayaan tersebut.
AGH berpotensi dijerat dengan pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana.
"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon.
Seperti diketahui, publik masih bertanya-tanya soal status AGH dalam penganiyaan David oleh Mario.
AGH disebut-sebut memiliki peran sebagai pemicu adanya penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Tak hanya itu, AGH juga berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
Meski begitu, pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menjelaskan, AGH tidak bisa diancam pidana hanya karena ia adalah orang yang melihat penganiayaan tapi tidak melaporkan.
Sebaliknya, kata Boris, AGH bisa dijerat pidana apabila ia dianggap mengetahui ada rencana tersebut.
"Yaitu, orang yang mengetahui ada rencana untuk melakukan tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain, namun ia tidak segera mencegah dengan cara melaporkan kepada polisi," kata Boris kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Akibat tidak melapor itu, kata Boris, tindak pidana tersebut terjadi sehingga jatuh korban.
Padahal, Boris melanjutkan, seharusnya penganiayaa masih bisa dicegah kalau ia segera melapor.
Desakan masyarakat agar AGH, kekasih Mario yang menganiaya David hingga koma, segera ditetapkan jadi tersangka kian ramai dibicarakan publik.
Bahkan, belum lama ini belasan karangan bunga yang berisi permintaan untuk menahan AGH memenuhi halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Adapun AGH saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.
Kendati demikian, Boris menilai, tidak tepat juga menjadikan AGH tersangka hanya karena ada desakan publik.
Menurut dia, hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah.
Menurut Boris, AGH bisa saja ditetapkan jadi tersangka meskipun ia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap David.
"Meski AGH tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.
Dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), AGH bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut.
AGH pun sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Mario menganiaya David karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AGH, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Masih di ICU, Keluarga Ungkap Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy : Respon Gerak Tangan
Baca juga: Jonathan Latumahina Ayah David Kantongi Bukti Kuat AGH Terlibat Penganiayaan Bersama Mario Dandy
Sebelumnya Jonathan Latumahina ayah David klaim kantongi bukti kuat terkait AGH kekasih Mario Dandy yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Menurut Jonathan Latumahina, sosok AGH turut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dialami David lantaran ada di lokasi kejadian bersama Mario Dandy.
Oleh sebab itu Jonathan Latumahina dengan tegas akan menyeret AGH dalam penganiayaan yang dialami David oleh Mario Dandy lantaran sudah memiliki bukti kuat dilansir dari akun twitter pribadinya @seeksixsuck, Senin (27/2/2023).
Dalam cuitan di twitternya, Jonathan Latumahina dengan tegas menyinggung peran AGH dalam pemukulan David yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Bahkan Jonathan Latumahina mengaku bahwa dirinya tak akan damai dengan pihak AGH yang disebut sebagai dalang pemukulan hingga David koma.
"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai2," katanya.
Jonathan Latumahina juga menyebut bahwa dirinya telah memiliki bukti kuat atas keterlibatan AGH.
Sehingga dirinya meminta AGH untuk menunggu ditindak lewat proses hukum yang akan berjalan.
"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan2 baru sebentar lagi," tegas Jonathan.
Sementara itu, Latumahina juga mengungkapkan kondisi terkini David, sang anak akibat penganiayaan anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Seminggu sejak malam yang yang meluluhlantakkan segalanya. Amorfati," tulis ayah David.
Jonathan Latumahina menyebutkan bahwa kondisi sang anak hingga saat ini belum sadarkan diri, namun prosesnya sangat positif.
Lebih lanjut, ayah korban menyebutkan bahwa saat ini sang anak dibantu alat pernapasan langsung ke paru-paru melalui pangkal leher.
"Kondisi david saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif. Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru2 melalui pangkal leher. Terimakasih doa2nya untuk david," sambungnya.
AGH Terancam Dikeluarkan Sekolah
AGH (15), kekasih tersangka Mario Dandy Satrio turut terkena dampak imbas terseret kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu.
AGH dikabarkan terancam dikeluarkan dari sekolahnya SMA Tarakanita 1 Jakarta setelah beredarnya surat pernyataan.
Pada surat yang beredar menyebutkan bahwa AGH ditindak tegas dari pihak sekolah SMA Tarakanita 1 buntut kasus penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor.
Meski begitu pihak dari sekolah belum dapat dikonfirmasi terkait kabar bahwa Agnes dikeluarkan.
Hal ini lantaran AGH sempat diisukan ikut terseret lantaran diduga menjadi pemicu awal tindakan penganiayaan Mario terhadap David.
Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo mengambil tindakan untuk menemui pihak sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta guna mengklarifikasi kejadian penganiayaan yang juga membelit kliennya.
"Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah berarti kemungkinan Senin atau Selasa kami akan kesana dengan undangan sekolah. Karena dia nyaris DO (drop out) atas kejadian ini," kata Mangata ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).
Pihaknya membantah ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David.
Dirinya mengklaim, bahwa dalam kasus ini kliennya itu tak tahu menahu rencana Mario Dandy untuk menganiaya David Ozora hingga sempat dinyatakan koma oleh rumah sakit.
Dikatakan jika saaty itu AGH hanya dijemput Mario di sekolahnya selepas pulang sekolah dan hanya berniat mengambil kartu pelajar.
"Jadi benar-benar saksi AGH ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," ujarnya.
Tak hanya itu, guna memastikan bahwa kliennya itu tak bersalah, Mangata menyebut juga akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memulihkan nama baik kliennya.
"Untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi klien kami ini agar nama baiknya dipulihkan kembali," ucapnya.
Sementara sebelumnya, Mario Dandy Satrio resmi dikeluarkan dari kampus imbas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap remaja bernama David.
Mario Dandy dikeluarkan dari kampusnya yakni Universitas Prasetiya Mulya tempat dia mengemban pendidikan akibat kasus tersebut.
Bantahan AGH
AGH pun mengaku tak menahu kekasihnya itu merencanakan aksi penganiayaan terhadap anak dibawah umur bernama David di Pesanggrahan.
Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo yang menjelaskan bahwa kliennya itu pada saat kejadian dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas pada saat dirinya pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AGH, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Lepas Tangan, AGH Bantah Provokasi Mario Saat Aniaya David, Kuasa Hukum Sebut Murni Kehendak Sendiri (Kolase)
Saat itu Mangata juga mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.
Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, dikatakan Mangata AG juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu kesana," pungkasnya.
Bahkan AGH syok saat melihat David tergeletak tak berdaya dihajar secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo.
AGH jika langsung meminta pertolongan agar korban dibawa segera ke rumah sakit.
Melansir dari Kompas.com, Mangatta Toding Allo mengatakan jika kliennya AGH waktu itu dijemput oleh Mario Dandy Satriyo di sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia (malah) menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar Mangatta, Jumat (24/2/2023) dilansir Kompas.com .
"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," imbuh dia.
Sebelum mereka bertemu David, AGH berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan, beber Mangatta.
Saat itu, Mario disebutkan mendapat kabar dari saksi APA bahwa pacarnya menerima perlakuan tidak menyenangkan dari David.
"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AGH ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.
Meski sudah diingatkan, Mario tetap melancarkan aksinya. Menurut Mangatta, AGH hanya bisa terdiam menyaksikan peristiwa tersebut karena syok.
"Malah dia (AGH) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.
Setelah korban tak berdaya, AGH menghampiri dan memegang kepala korban.
Polisi Ungkap Sosok yang Pertama Kali Beri Informasi ke Mario
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, bahwa yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar kekasihnya yang berinisial AGH diperlakukan tak baik yakni temannya yang berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Mengenai saksi APA, dijelaskan Kapolres wanita yang merupakan teman dari Mario itu merupakan saksi yang baru ditemukan pihaknya usai melakukan pendalaman kasus tersebut.
Terungkapnya fakta baru ini praktis mematahkan kronologi awal yang menyebutkan bahwa saksi AGH lah yang memberikan informasi terkait dugaan perlakuan tak baik oleh korban David kepada Mario.
"Perkembangan dari kemarin ada saksi baru yang kami temukan, yaitu saudari APA. Itu dia yang menyampaikan perbuatan tidak baik itu berdasarkan informasi dari anak korban," pungkasnya.
Kondisi David
Update kondisi terkini David (17) anak pengurus GP Ansor korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang menunjukkan perkembangan usai koma di rumah sakit.
Sebelumnya, Cristalino David Ozora sempat koma akibat mengalami pembengkakan dibagian otak pasca dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo.
Terbaru, Kondisi David Ozora dikabarkan sudah menunjukkan tanda membaik.
Kabar ini disampaikan oleh Rais Syuriyah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muhyiddin Ishaq usai menjenguk David.
Dikatakan jika angka skala kesadaran atau GCS David sudah meningkat dibandingkan sebelumnya.
"Alhamdulillah per hari ini David GCS pertama masuk 3, hari kedua 6, hari ketiga 8, sekarang sudah 10 lebih. Ini saya kira sesuatu di luar akal kemampuan kita," kata Ishaq saat ditemui awak media di RS Mayapada, dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (26/2/2023).
Bahkan, Ishaq menyebut jika kondisi putra pengurus GP Ansor itu sudah bisa membuka kedua matanya.
Hanya saja, David kata Ishaq belum sepenuhnya sadar dan belum dapat berbicara.
"Sudah membuka mata tapi memang belum sadar. Belum belum bisa (berbicara, red)," kata Ishaq.
Meski sudah menunjukkan progres yang cukup baik, David kata Ishaq masih memerlukan alat bantu pernapasan.
Hal itu didasari karena aspuan oksigen dalam tubuh David menurut keterangan dokter masih kurang.
"Untuk supplai oksigen, karena menurut dokter oksigen nya rada kurang jadi harus di...bolongin, jadi saya kira untuk hal media bisa dengan pihak rumah sakit," kata dia.
Atas kondisi itu, dirinya berharap David bisa pulih lebih cepat dan bisa kembali sehat.
"Dalam waktu yang singkat David, bisa segera sehat kembali, saya kira itu," tukasnya.
Hal serupa juga disampaikan Rustam Hatala paman dari David saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
"Ananda David sudah tidak lagi memakai sedasi, hal ini menandakan bahwa tanpa penggunaan obat penenang Ananda David sudah tidak lagi merasa cemas maupun gelisah," kata Rustam.
Rustam menyebut saat ini kesadaran David sudah mulai kembali sedikit demi sedikit. Dia sudah merespon suara hingga sudah tidak kejang-kejang.
"Ananda David perlahan-lahan sudah mulai merespon suara, sudah mulai ada respon gerak, dan sudah tidak mengalami kejang-kejang," ucapnya.
Rustam menerangkan pihak keluarga sangat berterima kasih kepada tim dokter yang sudah merawat David sehingga menunjukan perkembangan yang baik dalam kesehatannya.
"Saat ini dokter fokus untuk mengurangi pembengkakan di kepala Ananda David," tuturnya.
Lebih lanjut, Rustam meminta kesediaan masyarakat untuk mendoakan David agar bisa kembali sehat seperti sedia kala.
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
berita nasional
AGH Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP
Hukuman AGH
Sosok AGH
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.