Berita Nasional
Mario Dandy Akhirnya Minta Maaf Sudah Aniaya & Sadari Kesalahan, Keluarga David Tetap Tak Mau Damai
Mario Dandy Akhirnya Minta Maaf Sudah Aniaya & Sadari Kesalahan, Keluarga David Tetap Tak Mau Damai
TRIBUNSUMSEL.COM - Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David, anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina akhirnya meminta maaf.
Kuasa hukumnya, Dolfie Rompas yang mengatakan hal tersebut dan menyebut sang klien telah menyadari kesalahannya.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," ujar Dolfie Saat memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, untuk melakuka pemeriksaan tambahan, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Curhat Jonathan Latumahina, David Kini Belum Juga Sadar, Isi WA Terakhir Terkuak: Bangun Sayang
Selain itu, tersangka penganiayaan, terhadap Critalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, yang merupakan anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, juga kembali jalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut terkonfirmasi saat kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Ada pemeriksaan tambahan," kata Dolfie sebelum memasuki Polres Metro Jakarta Selatan.
"Belum ada, belum ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Dolfie juga mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan saat ini, karena baru dikabari oleh penyidik.
"Kita belum tahu karena kita baru disampaikan oleh penyidik," ucapnya.
Dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David. Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.
Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.
Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.