Berita Lubuklinggau

Minta Ganti Rugi Jalan Pembangunan Lingkar Barat, Warga Demo Pemkot Lubuklinggau

Korban terdampak pembangunan Jalan Lingkar Barat di Kota Lubuklinggau Sumsel menggelar aksi demo di Pemkot Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Puluhan masyarakat terdampak pembangunan Jalan Lingkar Barat di Kota Lubuklinggau Sumsel menggelar aksi demo di Pemkot Lubuklinggau, Rabu (22/2/2023). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan korban terdampak pembangunan Jalan Lingkar Barat di Kota Lubuklinggau Sumsel menggelar aksi demo di Pemkot Lubuklinggau, Rabu (22/1/2023).

Warga yang tergabung dalam masyarakat Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan masyarakat Lubuklinggau Utara I ini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan ganti rugi.

Pasalnya sejak pembangunan jalan itu dibuka tahun 2013 silam, hingga adanya informasi 9 warga lainnya telah diganti rugi oleh Pemkot Lubuklinggau sebagian warga yang terdampak tidak dilibatkan sama sekali.

Sambas, kuasa hukum masyarakat mengatakan kecewa dengan sikap Pemkot Lubuklinggau mengkhianati masyarakatnya sendiri.

"Kami minta kepada Pemkot Lubuklinggau tanaman karet dan tanam tumbuh yang telah dugusur harap diganti segera," ungkapnya pada wartawan saat berdemo di depan Pemkot Lubuklinggau, Rabu (22/1/2023).

Dia mempertanyakan terkait ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan jalan Lingkar Barat tidak merata, bahkan Pemkot Lubuklinggau cendrung menutup-nutupi.

"Ganti rugi di kelurahan petanang sebanyak sembilan orang Pemkot BPKAD nya tidak tahu, anggarannya Rp.10 Miliar yang dianggarkan 2018-2019 mengaku tidak tahu," ujarnya.

Sambas mengaku saat penggusuran lahan Pemkot Lubuklinggau tidak meminta izin sama sekali dengan masyarakat, apa lagi sampai melakukan pemberitahuan.

"Tidak ada izin sama sekali apalagi hibah, ada delapan orang yang memberi kuasa kepada saya, masing-masing punya lahan 5 hektare," ungkapnya.

Sementara, Asisten I Pemkot Lubuklinggau Nobel Nawawi menyampaikan, tuntutan masyarakat ikut akan dilaporkannya ke wali kota selaku pimpinan di Pemkot Lubuklinggau.

"Saya sebagai pejabat hanya menjelaskan status hukum yang saya tahu, jalan Lingkar Barat itu dibuka tahun 2013 silam, saat itu tidak pernah ada ganti rugi sama sekali," ujarnya.

Dia mengungkapkan, pada saat pembangunan awal sudah clear dalam artian tidak masalah, penyerahan hak dari warga sudah ada, saat itu tidak ada juga halangan dari warga.

"Kalau ada halangan dari warga pasti sudah tahu duluan, berarti sudah clear, saya bicara status hukum ketika jalan itu dibuka, kalau mereka nyerobot berarti statusnya belum clear," ungkapnya.

Baca juga: Digadang Gadang Jadi Calon Wali Kota Lubuklinggau Pemilu 2024, Ini Jawaban Sulaiman Kohar

Kemudian apabila ada pihak -pihak berkeberatan atas masalah ini, Pemkot Lubuklinggau bukan menantang tapi mempersilakan warga untuk menempuh jalur lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved