Berita Ogan Ilir
Update Maling Motor Tewas Dimassa di Ogan Ilir, Pemilik Motor yang Dicuri Turut Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus maling motor tewas dimassa di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, pada akhir Januari lalu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Di seberang rawa, massa sudah menunggu pelaku dan memukulnya dengan menggunakan benda tumpul, diantaranya menggunakan kayu.
"Saat di kebun itulah, pelaku Eko dikeroyok oleh massa sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia," jelas Regan.
Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian dan motor milik pelaku yang jadi korban tewas.
Barang bukti lainnya yakni kayu untuk memukul korban hingga tewas dan alat bukti berupa enam rekaman video pengeroyokan.
"Ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan pengeroyokan terhadap saudara Eko sehingga meninggal dunia," terang Regan.
Pada perkara ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan masih akan terus melakukan pengembangan.
Selain proses hukum, polisi juga berupaya menjaga situasi dan kondisi di TKP pencurian sepeda motor agar tetap kondusif.
"Sampai saat ini, situasi dan kondisi di desa wilayah TKP pencurian terpantau kondusif," kata Regan menegaskan.
Pamit Urus Jamsostek
Keluarga pria yang tewas dihakimi massa di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, melaporkan perkara ini ke Polres Ogan Ilir.
Korban penganiayaan bernama Eko Herdiansyah (34 tahun) meninggal dunia dihajar massa setelah diduga hendak mencuri sepeda motor pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Kakak kandung korban, Edi Supardi mengatakan, pihak keluarga memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
"Kami melapor ke Polres Ogan Ilir atas penganiayaan yang dialami adik kami hingga meninggal dunia," kata Edi ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (2/2/2023).
Menurut Edi, pihak keluarga mendapat kabar bahwa korban dihakimi massa karena diduga akan mencuri sepeda motor.
"Menurut laporan diterima, adik kami mencuri sepeda motor. Kami tidak membenarkan, juga tidak minta dikatakan adik kami sempurna atau tidak bersalah," ucap Edi.
Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Hendak Jual Sabu dan Ekstasi, Ngaku Baru Pertama Kali |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.