Berita Muratara

Ketua PPS Pemilu 2024 di Muratara Dianiaya, Pelaku Kesal Adik Tak Lulus Seleksi Pantarlih

Ketua PPS Pemilu 2024 di Muratara dianiaya, pelakunya kesal gegara adik tak lulus seleksi Pantarlih.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Ketua PPS Pemilu 2024 di Muratara dianiaya, pelakunya kesal gegara adik tak lulus seleksi Pantarlih. Tersangka Yoyon Utoyo dan Bobot Sundoyo ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya badan adhoc PPS di Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Ketua PPS Pemilu 2024 di Muratara dianiaya, pelakunya kesal gegara adik tak lulus seleksi Pantarlih.

Satu dari tiga badan adhoc PPS di Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas (Muratara) Sumsel yang menjadi korban penganiayaan tersebut melapor ke polisi karena mengalami penganiayaan dan pengeroyokan.

Polisi menyebut korban dicekik hingga dipukuli kepala oleh terduga pelaku berjumlah dua orang, warga yang sama.

"Korban bernama Hengki Ternado, informasinya ketuanya (PPS). Pelaku dua orang, sudah diamankan semua," kata Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya pada TribunSumsel.com, Jumat (17/2/2023).

Kedua terduga pelaku bernama Yoyon Utoyo (31) dan Bobot Sundoyo (30), semuanya warga Desa Rantau Telang.

Mereka kini masih menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara.

Baca juga: Penemuan Bayi di Banyuasin, Warga Ramai Datangi Puskesmas, Ada yang Ingin Adopsi

Polisi telah memintai keterangan dua saksi, dimana satu di antaranya juga merupakan anggota PPS Desa Rantau Telang yang sempat melerai aksi penganiayaan tersebut.

"Untuk info-info yang lainnya masih diperiksa," kata AKP Joni.

Informasi dihimpun TribunSumsel.com, kejadian bermula saat korban bersama temannya Udi Pronika yang juga anggota PPS sedang berada di rumah warga bernama Adios.

Tak lama, kedua tersangka mendatangi korban di rumah tersebut.

Salah satu tersangka menanyakan kepada korban perihal adiknya yang tak lolos seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Korban sempat menjelaskan penyebab adik tersangka tidak masuk ke dalam anggota Pantarlih.

Mendengar jawaban itu, lantas tersangka meminta uang Rp 1 juta kepada korban sebagai ganti rugi karena adiknya sudah habis biaya menyiapkan berkas-berkas pendaftaran, tetapi tidak terpilih menjadi Pantarlih.

Korban enggan memberikan uang Rp 1 juta yang dipinta tersangka, karena biaya dalam mengurus berkas pendaftaran untuk menjadi penyelenggara Pemilu adalah risiko pelamar.

Kedua tersangka lalu menganiaya korban, dimulai dari mendorong badan, mencekik leher hingga memukul bagian kepalanya.

Teman korban dan saksi lainnya di lokasi pun melerai kejadian tersebut, lalu kedua tersangka pergi.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Jailili didampingi Kanit Pidum Ipda Hari Suharto mengatakan korban sudah menjelaskan kepada tersangka perihal adiknya yang tak lolos Pantarlih.

"Kata korban, ketika pendaftaran sudah lewat, berkas adik tersangka si Puput itu belum masuk, jadi tidak mungkin bisa masuk," katanya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami memar di kepala bagian atas dan lecet di leher.

Selain itu, korban merasa ketakutan, trauma akibat peristiwa itu, serta merasa tidak senang sehingga membuat laporan ke polisi.

Kedua tersangka melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

"Tersangka kita tangkap di sebuah kebun di desa lain, yaitu di Desa Sukaraja, mereka bersembunyi di sana," kata AKP Jailili.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved