Berita Nasional

Divonis Hukuman Mati, Mungkinkah Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akan Terungkap ?

Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mungkinkah Isi Buku Hitam Akan Terungkap ke Publik ?

|
Tribunnews
Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mungkinkah Isi Buku Hitam Akan Terungkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo makin menjadi perhatian usai eks Kadiv Propam Polri tersebut divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebab banyak spekulasi yang menyebut buku hitam itu bukan hanya sekadar catatan biasa.

Lantas setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati, akankah isi buku hitam itu bakal terungkap ?

Berikut ulasannya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Sederet Lembaga Menolak Ferdy Sambo Divonis Mati, Sebut Tak Sesuai HAM Hingga Langgar Hak Hidup

Penjelasan Kuasa Hukum

Beberapa waktu lalu, Arman Haris sempat membocorkan isi buku tersebut.

Arman tidak tahu pasti apakah Ferdy Sambo mencatat siapa-siapa saja anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik di buku tersebut.

“Saya tanya, apa sih isinya, bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” kata Arman di PN Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Meskipun tidak secara terperinci, dia mengatakan buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan pribadi setiap kegiatan saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Jabatan itu biasa diduduki oleh seorang polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Baca juga: Menghitung Kapan Bharada E Bebas Usai Divonis 1,5 Tahun, Status JC dan Potongan Remisi Mempengaruhi

Baca juga: Mungkinkah Bharada E Kembali Bertugas Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, ini Kata Mabes Polri

Adapun sebelum diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Sambo memangku pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua Polri.

"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya," tuturnya.

Meski demikian, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Sambo turut mencatat anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.

Sementara dikutip dari Kompas.com, pengacara Sambo lainnya yakni Rasamala Aritonang mengungkapkan kliennya siap membuka isi buku tersebut ke publik bila memang ada informasi penting yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan Polri.

Kata Kamaruddin Simanjuntak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved