Vonis Bharada E

Menghitung Kapan Bharada E Bebas Usai Divonis 1,5 Tahun, Status JC dan Potongan Remisi Mempengaruhi

Melihat prediksi kapan Bharada E bebas dari penjara usai divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan BrigAdir J

Tribunnews.com
Prediksi kapan Bharada E keluar penjara usai divonis 1,5 tahun penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Dengan masa hukuman tersebut, lantas kapankah Bharada E bisa kembali menghirup udara bebas ?

Dilansir dari Tribunnews, Bharada E diprediksi bila bebas murni dari penjara pada Februari 2024.

Sebab dari catatan Tribunnews.com, Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.

Sejak saat itu pula mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan.

Bila dihitung dari awal masa ia ditahan itu, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.

Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tidak mengajukan banding.

Sehingga hukuman ini menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dengan asumsi itu, Richard bisa bebas pada Februari 2024.

Bahkan Richard bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim.

Sejauh ini kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy telah menyatakan pihaknya enggan untuk mengajukan banding.

Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu kata Ronny sudah sesuai target yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.

Di sisi lain kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved