Berita Nasional

Sederet Lembaga Menolak Ferdy Sambo Divonis Mati, Sebut Tak Sesuai HAM Hingga Langgar Hak Hidup

Tak Semua Setuju, Ada Juga Sederet Lembaga yang Menolak Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kolase
Tak Semua Setuju, Ada Juga Sederet Lembaga yang Menolak Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet lembaga ini menolak vonis hukuman mati yang dijatuihkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yang menuntut eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman seumur hidup penjara.

Diketahui Ferdy Sambo dinyatakan hakim telah terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas hal tersebut, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang, Senin.

Banyak yang pro terhadap keputusan hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Keputusan hakim tersebut dianggap sebagai hal yang pantas dan menjawab rasa keadilan yang diinginkan masyarakat luas.

Namun tak sedikit pula yang keberatan dan menentang keputusan hukuman mati tersebut.

Meski mereka juga menginginkan Ferdy Sambo dihukum berat atas kejahatannya, hukuman mati dirasa tidak sesuai dengan konstruksi hukum hak asasi manusia (HAM).

Berikut beberapa lembaga maupun tokoh yang menolak hukuman mati terhadap Ferdy Sambo:

1. Peneliti dari Setara Institute, Ismail Hasani

Peneliti dari Setara Institute, Ismail Hasani, mengkritik vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Ismail, vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu tidak sesuai dengan konstruksi hukum hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Alasan Bharada E Tak Perlu Dipecat dari Polri Usai Divonis 1,5 Tahun, LPSK Singgung Rasa Keadilan

Baca juga: Mungkinkah Bharada E Kembali Bertugas Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, ini Kata Mabes Polri

Sebab, kata dia, vonis hukuman mati telah melanggar hak hidup seseorang. Ia menyebut hak hidup merupakan nilai universal yang dianut negara beradab.

"Dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup. Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Analisa pengacara kondang Hotman Paris soal hukuman mati Ferdy Sambo tentang pasal 100 KUHP yang baru.
Analisa pengacara kondang Hotman Paris soal hukuman mati Ferdy Sambo tentang pasal 100 KUHP yang baru. (Ig/@terang_media)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved