Vonis Bharada E

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis Berat : Ada Ketidakadilan

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan merasa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan merasa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya dibanding Bharada E 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Putusan Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E mendapat reaksi sinis dari pihak Kuat Ma'ruf.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan merasa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya dibanding Bharada E.

Rasa ketidakadilan itu didasari karena kliennya yang hanya sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Bahkan, Irwan mengatakan jika Kuat Maruf tidak berperan langsung dalam aksi penembakan yang menewaskan nyawa Brigadir J.

"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (supir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa josuan harus dipidana 15 tahun," kata Irwan, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dari 12 Tahun Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Maaf Keluarga Brigadir J

Kubu Kuat Maruf singgung status Justice Collabolator Bharada E dalam sidang lanjutan yang digelar, Senin (2/1/2023).
Kubu Kuat Maruf singgung status Justice Collabolator Bharada E dalam sidang lanjutan yang digelar, Senin (2/1/2023). (Kolase Tribunsumsel.com)

Ia pun membandingkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.

Bharada E yang terbukti bersalah dan secara sah sebagai eksekutor yang berperan langsung menembak Brigadir J.

"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.

Atas vonis terhadap kliennya itu, Irwan bahkan sudah memastikan bakal menempuh upaya hukum banding.

Perlawanan Kuat Maruf

Selain itu, Kuat Maruf langsung melakukan perlawanan usai divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tak tinggal diam, Kuat Maruf langsung melakukan banding atas vonis tersebut.

Tak hanya melakukan banding, melalui Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya merasa difitnah dan dizalimi lantaran pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berdasar.

Kuat Maruf sempat memamerkan senyuman dibalik masker dan memelempar love sign finger heart ke pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sebelum dijatuhkan vonis hukum 15 tahun penjara
Kuat Maruf sempat memamerkan senyuman dibalik masker dan memelempar love sign finger heart ke pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sebelum dijatuhkan vonis hukum 15 tahun penjara (youtube Kompas TV)

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023) atau lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved