Vonis Bharada E

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis Berat : Ada Ketidakadilan

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan merasa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan merasa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya dibanding Bharada E 

"Karena dia merasa difitnah, dizalimi kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan proses pembuktian yang tidak berdasar," kata Irwan dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023)

Irwan juga menerangkan Kuat Maruf mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Pasalnya, kata Irwan, kliennya dalam posisi tidak tahu menahu adanya perencanaan peristiwa pembunuhan terhadap ajudan Ferdy Sambo yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan alasan itu, Kuat Maruf merasa perlu untuk melawan sehingga meminta tim hukumnya untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

"Dia sampaikan pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi dia tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut dan hal itu yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding," katanya.

Baca juga: Kesalahan Fatal Kuat Maruf Penyebab Divonis 15 Tahun, Tega Lakukan ini ke Brigadir J, Diungkap Hakim

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa Kuat Maruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa. Selain itu hakim juga menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Maruf.

Diantara kesalahan fatal tersebut adalah menutup sejumlah pintu di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga sehingga Brigadir J tak bisa melarikan diri saat akan ditembak.

Irwan Irawan Pengacara Kuat Maruf Yakin Kliennya Tak Bisa Di Pidana, Ini Alasannya
Irwan Irawan Pengacara Kuat Maruf Yakin Kliennya Tak Bisa Di Pidana, Ini Alasannya (Kolase/Tribunnews)

Morgan mengatakan keterlibatan awal Kuat berasal dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Lalu, pisau itu dibawa Kuat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.

"Bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," ucapnya.

Selanjutnya, saat di rumah dinas, Kuat Maruf menutup pintu bagian depan dengan maksud agar suara kegaduhan atau suara tembakan tidak terdengar saat Brigadir J dieksekusi.

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," ungkapnya.

Baca juga: Vonis 15 Tahun Penjara Jadi Kado Valentine Kuat Maruf, Sempat Tunjukkan Jari Love Sign di Sidang

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved