Vonis Bharada E

Tangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sang Ibu : Terima Kasih Tuhan untuk Semuanya

Bharada E tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya, Rabu (15/2/2023).

YouTube Kompas TV
Tangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun 

Tak hanya itu saja, Kamaruddin Simanjuntak juga membandingkan dengan sosok Ricky Rizal sebagai penegak hukum yang sudah mengerti tentang hukum, berbeda dengan Bharada E.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," tegas Kamaruddin.

Sedangkan Bharada E, dijelaskan Kamaruddin hanya pasukan tempur yang masih berpangkat rendah.

"Jadi kalau Bharada Richard Eliezer itu karena dia di pasukan tempur atau para militernya polisi disana tidak di minta untuk berpikir, itu sebabnya kalau yang bekerja di pangkat-pangkat rendah, berbeda kalau dia penegak hukum itu minimal sersan," bebernya.

Sementara ibu Brigadir J, Rosti meminta Richard Eliezer menyerahkan sepenuhnya kepada putusan majelis hakim.

"Buat Richard Eliezer karena dia sudah dari awal persidangan dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertobat," ungkap Rosti saat menghadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Bangkapos.com, Senin (13/2/2023).

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved