Vonis Bharada E

Reaksi Ayah Brigadir J Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Sangat Pantas Dia Meminta Maaf Tulus

Reaksi Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J usai Majelis Hakim Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan vonis Bharada E 1,5 tahun penjara.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube/Kompas TV
Reaksi Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J usai Majelis Hakim Jakarta Selatan memutuskan vonis Bharada E 1,5 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J usai Majelis HakimPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan vonis Bharada E 1,5 tahun penjara.

Putusan vonis itu ditetapkan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) sekira pukul 12.15 WIB.

Samuel Hutabarat menanggapi terkait putusan hakim mengenai vonis Bharada E.

Ayah Brigadir J mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan keadilan terkait vonis dari majelis hakim.

"Kita sudah mendapat suatu keadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui vonis majelis hakim selaku perpanjang tuhan didunia ini untuk memberikan keadilan kepada kita," terangnya.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan vonis yang diterima Bharada E ini sangat pantas karena di sudah mengakui kesalahan dan membongkar kejadian kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara terkait hukuman Bharada E yang ringan berbeda dengan keempat tersangka lainnnya.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyampaikan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyampaikan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara. (Youtube/Kompas TV)

Hal ini karena menurutnya keempat tersangka lainnya tidak meminta maaf tulus dan tidak menyesali perbuatannya.

"Dalam hal ini empat orang memang sangat berbeda hukumannya dengan Eliezer, yang empat orang ini mulai dari Ferdy Sambo, orang ini tidak menyesali tidak meminta maaf tulus terhadap kita, tidak bisa meminta maaf apalagi kepada tuhan," jelas Samuel.

Baca juga: Harapan Bharada E Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berharap Bisa Kembali Berdinas jadi Anggota Brimob

Kendati begitu, Samuel mengatakan hukuman yang divonis majelis hakim ini memang sangat pantas kepada tersangka-tersangka tersebut.

"Jadi sangat pantas kepada orang itu, apa hukuman yang sudah ditentukan majelis hakim," terangnya.

Berikut ini profl hakim Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E
Berikut ini profl hakim Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E (Kolase)

Tak hanya itu saja, Samuel pula mengatakam pemicu awal perkara ini terjadi berawal dari Putri Candrawati yang memancing emosi Ferdy Sambo sehingga terjadinya baku tembak terhadap Brigadir J.

"Kalau Putri Candrawati dari awal dari dia lah pemantik permasalahan ini, memang benar adanya, ini Putri yang memulai semua ini, dia membisikan ke suaminya hal yang tidak benar sehingga suaminya tersulut emosi, seharusnya dia jenderal bintang 2 jadi contoh bukan mengambil suatu kesimpulan yang begitu membahayakan nyawa orang lain," jelas ayah Brigadir J.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim memaparkan alasannya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E
Hakim memaparkan alasannya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E (Tangkap Laya Youtube KompasTV)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Dalam kasus pembunuhan ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved