HUT 80 RI

Cara dan Syarat Ikut Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Pendaftaran Dibuka Senin

Artikel ini berisi informasi mengenai cara dan syarat ikut upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, lengkap jadwal pendaftarannya.

Kompas.com
PELAKSANAAN UPACARA 17 AGUSTUS 2024 - Cara dan syarat ikut upacara 17 Agustus 2025 HUT RI ke-80 di istana negara, lengkap dengan jadwal pendaftarannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pelaksanaan upacara 17 Agustus 2025 , memperingati hari ulang tahun Republik Indonesia ke-80 di Istana Merdeka Jakarta dapat diikuti masyarakat. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan, upacara kali ini akan mengundang 8000 peserta.

Proses pendaftaran peserta upacara 17 Agustus 2025 di Jakarta akan mengikuti mekanisme tahun sebelumnya, yaitu siapa yang lebih cepat mendaftar, akan mendapatkan undangan.

"Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat, yang ingin menghadiri upacara detik-detik proklamasi di istana, dapat melakukan pendaftaran online melalui aplikasi “Pandang Istana”, yang akan dibuka pada tanggal 4 Agustus 2025,” ungkap Juri, Jumat (1/8/2025) dikutip dari setneg.go.id.

Namun, masyarakat yang ingin menjadi peserta upacara 17 Agustus di Istana Negara harus melakukan pendaftaran serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Syarat Umum Pendaftaran

Untuk dapat mengikuti upacara secara langsung di Istana Negara, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun
  • Mengisi data pribadi secara lengkap dan benar
  • Tidak diperkenankan membawa pendamping, anak-anak, atau balita
  • Berpakaian sopan, dengan preferensi baju nasional atau pakaian adat daerah

CARA DAFTAR

Berikut langkah-langkah pendaftaran untuk menjadi peserta upacara di Istana Merdeka, Jakarta.

1. Buka laman https://pandang.istanapresiden.go.id/

2. Klik daftar.

Baca Juga: Jelang Upacara Kemerdekaan RI, BNPB Pastikan Modifikasi Cuaca di IKN Berhasil

3. Isi data diri, meliputi:

  • Nama lengkap
  • Daerah asal
  • Salinan KTP
  • Foto diri
  • Bukti vaksinasi booster atau vaksinasi tahap ketiga

4. Pilih salah satu upacara:

  • Upacara pengibaran Sang Merah Putih (pukul 09.00 WIB)
  • Upacara penurunan bendera Sang Merah Putih (pukul 14.00 WIB)

5. Lakukan konfirmasi melalui link yang dikirimkan ke email.

Baca juga: 3 Contoh Rundown Acara 17 Agustus 2025 Tingkat RT, Kantor dan Sekolah

Baca juga: 60 Ide Lomba 17 Agustus 2025 di Sekolah SD, SMP, SMA yang Seru dan Menghibur

Baca juga: Cek INFO GTK 2025, Pencairan Bantuan Isentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta Periode Agustus- September

Pengumuman lolos atau tidaknya akan diberitahukan melalui email yang didaftarkan.

Jika lolos, peserta akan menerima arahan untuk mengambil undangan fisik di Sekretariat Negara

Perlu diperhatikan bahwa pengambilan undangan tidak bisa diwakilkan. Peserta wajib membawa identitas asli saat mengambil undangan dan juga saat menghadiri upacara.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved