Vonis Bharada E
Nasib Bharada E di Kepolisian Usai Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Pakar Hukum Bicara
Nasib Richard Eliezer alias Bharada E usai divonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Nasib Richard Eliezer alias Bharada E usai divonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Baca juga: Harapan Bharada E Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berharap Bisa Kembali Berdinas jadi Anggota Brimob

Kini publik pun penasaran dengan nasib karier yang akan diterima Bharada E.
Terkait kelanjutan karier Bharada E dalam institusi kepolisian, menunggu prosedur kode etik yang masih diproses terhadap Richard.
"Masih harus dikonfirmasi oleh pihak polri apakah ada peluang untuk itu kembali aktif sebagai anggota polri atau ada prosedur lain, karena prosedur kode etik terhadap Richard Eliezer ini belum berjalan karena prosedur pidana masih berlangsung saat ini sehingga butuh konfirmasi dari pihak Mabes Polri," ungkap Jurnalis KompasTV, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Di sisi lain, pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa sidang vonis dari Richard Eliezer adalah sidang yang dapat menjadi panutan.
Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Jamin ginting menggaris bawahi bahwa sidang ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.
Baca juga: Alasan Hakim Meringankan Hukuman Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut 12 Tahun
Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.
“Hukuman tidak boleh lebih dari dua tahun untuk kembali ke kepolisian,” ujar Jamin Ginting.
Lebih lanjut Jamin Ginting mengatakan bahwa apakah hakim berpendapat reward untuk Eliezer sebagai Justice Collaborator hanya dengan hukuman lebih ringan dan tidak dikembalikan ke kepolisian.

Selain itu, Terkait vonis, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyampaikan pendapatnya.
"Jika status disinonimkan dengan whistleblower, maka penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman," kata Reza.
"Hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelamatkan karir Eliezer," katanya.
Menurutnya, saat menjabat Kapolri, Tito Karnavian sebenarnya sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat.
Yaitu, bagi Brotoseno jika dia dihukum di atas dua tahun penjara, dia akan dikeluarkan dari Polri.
"Nah, kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer--jika dia divonis bersalah--maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," kata Reza.
Baca juga: Ibu Bharada E Ucap Terima Kasih Ke Ibu Brigadir J, Bersyukur Anaknya Hanya Divonis 1,5 Tahun
Seperti diketahui sosok Bharada E dikenal publik usai namanya terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Bharada E diketahui memiliki perjalanan hidup yang tak mudah.
Sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bharada E sempat empat kali gagal dalam menjalani tes polisi.

Ia bahkan pernah menjadi sopir di Manado untuk membantu perekonomian keluarga.
Kini, Bharada E mendapatkan hukuman ringan dari prediksi pakar hukuman yang sebelumnya disebut 2 tahun. Ia dijatuhkan 1 Tahun 6 Bulan.
Alasan Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Adapun Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Bharada E dari pada keempat terdakwa lainnya.
Hakim Alimin Ribut Sujon menyampaikan sejumlah hal yang meringankan untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Sehingga Eliezer hanya dihukum ringan meski menjadi eksekutor pembunuhan Yosua.
"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Kemudian hal utama yang meringankan Eliezer adalah sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini. Meski dinyatakan bersalah, Eliezer tetap diminta untuk memperbaiki perbuatannya.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari," jelas Alimin.
Baca juga: Reaksi Para Pimpinan LPSK Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bersorak Bersama Pegawai
Selain itu Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya dan telah dimaafkan oleh keluarga almarhum Brigadir J.
"Terdakwa menyesali perbuatanya dan bernjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas hakim.
Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard lebih ringan dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Pasca sidang ditutup, lembaga LPSK langsung menyerbu Bharada E untuk minggalkan ruang sidang.
Usai vonis, pendukung Bharada E memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis 12 tahun penjara ke Bharada E, karena dianggap sebagai eksekutor penembakan terhadap almarhum Brigadir J.
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo misalnya telah divonis mati yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup. Begitupun dengan dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.
Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.
"Terdapat tiga alternatif kami berharap, karena pertama adalah hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, atay pidana paling ringan, nah tiga pilihan yang kami harapkan untuk putusan Bharada E," tuturnya.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca berita lainnya di google news
Vonis Bharada E
Bharada E
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Bharada E Divonis 1.5 Tahun Penjara
Tribunsumsel.com
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.