Berita Nasional

Disebut Sosok Paling Berjasa, Susno Duadji Bicara Soal Peluang Bharada E Bebas Dari Hukuman Penjara

Kenapa begitu? Menurut Susno Bharada yang berperan sebagai Justice Collaborator (JC), maka ia merupakan sosok yang paling berjasa mengungkap kasus ini

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Disebut Sosok Paling Berjasa, Susno Duadji Bicara Soal Peluang Bharada E Bebas Dari Hukuman Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari Rabu (15/2/2023).

Mantan Kabaresrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi mengatakan, kini Bharada E berpotensi bebas dari penjara meski dituntut 12 tahun penjara.

Kenapa begitu? Menurut Susno, Bharada E yang berperan sebagai Justice Collaborator (JC), maka ia merupakan sosok yang paling berjasa mengungkap kasus ini.

"Dia memang orang yang melakukan kejahatan tapi dia yang membongkar kejahatan ini, tanpa dibongkar, maka kasus ini akan tetutup, gelap. Bharada E bilang otaknya Ferdy Sambo, akhirnya terungkap. Meski dituntut 12 tahun penjara, tapi hakim bisa memvonis bebas karena jasanya sebagai JC, jika tidak setuju Jaksa bisa banding," Jelasnya saat hadir dalam podcast di channel Tribun Sumsel bersama Head Newsroom Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Weny Ramdiastuti.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hakim dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf divonis dengan 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun.

Meski begitu, nyatanya motif pembunuhan ini tak terungkap hingga kini.

Menanggapi hal tersebut, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duajdi mengatakan jika motif pembunuhan dalam sebuah kasus itu tidaklah penting.

Menurut Susno Duadji, dalam tidak pidana pembuhuhan, para pakar tidak pernah merumuskan motif pembunuhan.

Kenapa tidak? Para pakur takut, jika nantinya motif dari unsur tindak pidana tersebut tidak bisa terbukti, maka terdakwa bisa lepas dari jerat hukum.

"Lalu siapa yang membutuhkan motif tersebut? ya terdakwa itu sendiri," jelasnya saat hadir dalam podcast di channel Tribun Sumsel bersama Head Newsroom Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Weny Ramdiastuti.

Motif tersebut dibutuhkan oleh terdakwa agar bisa menjadi alasan, kenapa ia bisa melakukan pembunuhan tersebut.

Dengan begitu dapat menjadi pertimbangan jaksa maupun hakim kenapa terdakwa ini melakukan pembunuhan tersebut.

"Supaya hakim dan jaksa bisa berkata wajar kenapa terdakwa tersebut melakukan pembunuhan, tujuannya? tentu agar terdakwa mendapatkan hukuman yang lebih ringan," katanya.

Lebih lanjut, menurut Susno Duadji, dalam sebuah kasus pembunuhan, yang paling penitng ialah apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak.

"Jadi motif itu tidak diperlukan dalam kasus ini," tegasnya.

Lalu bagaimana dengan vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo?

Menurut Susno Duaji, vonis hukuman mati ialah vonis tertinggi dari sebuah hukuman.

Hal ini dikatannya wajar diterima oleh Ferdy Sambo karena semua unsur kejahatan dalam kasus terbukti, unsur meringankan tidak ada, serta unsur yang memberatkan banyak sekali.

Dengan kenyataan tersebut, jadi hukuman yang harus diterapkan ialah hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Ini memenuhi keadilan masyarakat, yuridis, dan filosofis, jadi tepat sekali jika Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.

Sekarang menjadi pertanyaan, apakah iya hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan?

Susno Duadji menjelaskan, berdasarkan UU yang baru.

Sudah diundangkanoleh DPR RI bersama pemerintah tentang KUHP Baru, yakni di Pasal 100 KUHP Baru.

Yakni, seseorang yang dijatuhi hukuman mati tidak bisa serta merta dilaksanakan. Hukuman tersebut baru bisa dilaksanakan sejak keputusan dihitung 10 tahun setelah keputusan tetap.

Baca juga: Profil Bharada E Divonis Kasus Bunuh Brigadir J, Justice Collaborator Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Baca juga: Susno Duadji Jelaskan Celah Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Vonis Hukuman Mati Berdasarkan KUHP Baru

Lalu kapan keputusan tetap itu bisa terlaksana?

Susno Duadji menyebutkan, jika vonis mati yang ditetapkan oleh hakim ini ialah langkah pertama.

Selanjutnya, terdakwa masih bisa melakukan banding, kasasi, PK, hingga garasi presiden.

"Karena ini hukuman mati, tentu bisa banding, dan banding ini prosesnya bisa lama. Jadi kalau hukumannya masih ada, Sambo bisa mengajukan keberatan terus. Proses ini masih bisa terus berlanjut bahkan hingga 5 tahun kedepan," katanya.

"Jika dihitung dari sekarang, dan proses keberatan 5 tahun, baru 10 tahun selanjutnya lagi Sambo baru bisa dieksekusim" jelasnya.

Namun, jika dalam 10 tahun menjalani masa hukuman tersebut Ferdy Sambo mengaku menyesal, maka hukuman mati itu bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup.

"Itu berdasarkan UU yang baru, yang baru akan dijalankan pada tahun 2026 mendatang. Berdasarkan proses yang masih berjalan, Sambo bisa mendapatkan hal tersebut. Ini belum ending buat Sambo, ceritanya masih panjang, namun ada kepuasan publik akan vonis mati ini," tegasnya.

Susno Duaji menerangkan, jika banding dan perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo tidak bakal mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Kenapa begitu? menurut Susno Duadji, hukaman mati merupakan hukuman yang lebih berat, dan tidak ada lagi hukuman yang lebih berat.

"Nantinya, hukuman Ferdy Sambo bisa seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, hingga bisa bebas. Bisa bebas, jika saat banding, hakim mengatakan Sambo tidak melakukan kesalahan," ungkapnya.

Lalu, bagaimana agar Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati sesuai dengan vonis yang dijatuhkan?

Susno Duadji menerangkan, yang paling penting ialah suara publik dan melalui media sebagai corongnya.

"Jadi perlu dikawal, media ini pilar demokrasi, tidak bisa main-main," tegasnya.

Susno Duadjipun menerangkan, komposisi hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah sangat bagus, namun itu tidak serta merta hukuman langsung bisa berjalan, setidaknya tertunda minimal 15an tahun.

"Disini peran publik yang harus mengawasi dan mengawal," katanya.

Apakah Ferdy Sambo masih memiliki pengaruh di kepolisian?

Susno Duadji menerangkan, jika ini merupakan akhir dari kisah Ferdy Sambo.

Pasalnya, kekuatan kelompok itu tergantung dengan kekuasaan, namun sekarang Ferdy Sambo tak lagi memiliki kekuasaan, sehingga tidak ada lagi orang yang bisa menolongnya.

"Kalau kelompok mungkin tidak, tapi mungkin sahabatnya yang pernah dibantu, mungkin bisa menolong, tapi kalau full power menolong Ferdy Sambo, maka yang akan menolong itu yang bakal jatuh sendiri," tegasnya.

Melihat hakim yang memutuskan vonis mati bagi Ferdy Sambo?

Menurut Susno Duajdi, hakim lebih taku kepada tuhan dibanding dengan takut kepada publik.

Kenapa begitu? Tekanan publik sudah muncul dari awal, dengan sejumlah isu yang muncul.

Namun, hakim tetap tetap menjatuhkan hukuman maksimal. Hakim yang ditunjuk dalam sidang Ferdy Sambo CS ini menurut Susno Duadji merupakan sosok yang terbaik, teruji, dan bersih.

"Jadi, hukuman mati ini, menjadi tanggung jawabnya kepada sang pencipta," katanya.

Disinggung mengenai hukuman mati yang menjadi kontroversi?

Menurut Susno Duadji, UU yang terkaut ialah kehedak rakyat, jadi jika rakyat sudah berkehendak maka konstitusipun bakal kalah.

"Rakyat itu adil, itu paling tinggi, tidak ada lembaga yang bisa melawan, apa lagi hanya Komnas HAM. Jika ada suatu lembaga yang kontra maka akan dilindas oleh publik. ini, kendak rakyat, dan menjadi pelajara yang paling berharga." tegasnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved