Vonis Bharada E

Bharada E Divonis, Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir J : Semoga menjadi Anak yang Betul-betul Bertobat

Jelang sidang vonis, keluarga Brigadir J atau Yoshua Hutabarat mengungkapkan harapannya kepada Bharada E. Mereka menghendaki vonis ringan terhadap E

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
Jelang sidang vonis, keluarga Brigadir J atau Yoshua Hutabarat mengungkapkan harapannya kepada Bharada E. Mereka menghendaki vonis ringan terhadap Bharada E 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bakal menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Dukungan terhadap Richard Eliezer mengalir dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari keluarga Yosua Hutabarat.

Jelang sidang vonis, keluarga Brigadir J atau Yoshua Hutabarat mengungkapkan harapannya kepada Bharada E.

Keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard Eliezer karena telah membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap sang anak.

Baca juga: Bharada E Divonis Hari Ini, Inilah Perjalanan Kasus Richard Eliezer Dalam Pembunuhan Brigadir J

Berbeda dengan Lainnya, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Vonis Bharada E Diberi Keringanan
Berbeda dengan Lainnya, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Vonis Bharada E Diberi Keringanan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Selain itu, Harapan itu disampaikan karena Richard Elizer memiliki iktikad baik dan menyesali perbuatannya.

Rosti meminta Richard Eliezer menyerahkan sepenuhnya kepada putusan majelis hakim.

"Buat Richard Eliezer karena dia sudah dari awal persidangan dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertobat," ungkap Rosti saat menghadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Menurut Rosti, Bharada E sudah meminta maaf dan mengakui akan bertobat karena turut terlibat dalam menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Semoga lah Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya, menjadi anak yang betul-betul bertobat, biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim pada Bharada E, kami keluarga menyerahkan proses hukum pada hakim yang mulia," harapnya

Di sisi lain, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat juga merespons agenda pembacaan vonis yang bakal dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Baca juga: Nasib Bharada E, Usai 4 Terdakwa Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU Atas Pembunuhan Brigadir J

Samuel mengatakan bahwa ia sudah lebih dulu memaafkan Bharada E karena telah menyesali perbuatannya dan bersujud dihadapannya.

"Kita mungkin sama sama melihat di waktu pertama persidangan negeri Jakarta Selatan ini Bharada E sudah datang ke kita dan minta maaf dan bersujud kepada kita bahwa dia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk mengungkap semua apa yang dia ketahui," ungkap Samuel saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Jadi kita tahu bahwa Eliezer sudah dalam pengawasan atau perlindungan LPSK. LPSK sudah mengajukan dia menjadi JC (justice collaborator). Jadi oleh sebab, itu JC diputuskan oleh majelis. Kita sabar menunggu dari majelis," kata Samuel.

Profil Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Profil Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kolase Tribun)

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak berharap Bharada Richard Eliezer diberi keringanan hukuman oleh majelis hakim.

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin juga mengapresiasi iktikad baik dan keberanian Richard Eliezer membeberkan kebenaran atas skenario yang dirancang atasannya Ferdy Sambo. Padahal, Richard Eliezer merupakan sang eksekutor.

“Tetapi kita patut berbangga, mengangkat topi di usianya yang muda dia bertaubat dan dia komitmen dan dia sudah membuktikan komitmennya yaitu membuka perkara ini di persidangan dengan seterang-terangnya. Itu patut diapresiasi masyarakat Indonesia,” kata Kamaruddin.

Ia mengharapkan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kurang dari lima tahun terhadap Richard Eliezer atau lebih ringan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf.

Baca juga: Vonis Bharada E, Rosti Simanjuntak Ibunda Yosua Berserah Pada Hakim, Harap Richard Sadar dan Taubat

Hal ini mengingat Richard Eliezer sudah bertaubat dan terbilang masih muda untuk menata masa depannya.

"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucap Kamaruddin.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," tegas Kamaruddin.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo misalnya telah divonis mati yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup. Begitupun dengan dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.

Seperti diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Richard Berani Buka Skenario

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak luput manaruh dukungannya kepada Richard. Mahfud berharap majelis hakim memvonis Richard lebih ringan dari tuntutan JPU.

Harapan tersebut berangkat dari peran Richard sebagai justice collaborator.

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan). Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Menurut Mahfud, skenario tembak-menembak sempat dipertahankan selama satu bulan. Tujuan awalnya, ketika di persidangan, Richard bisa mengaku menembak karena ditembak duluan oleh Yosua.

Baca juga: Didukung Mahfud MD, Bagaimana Vonis Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J ?

Mahfud mengatakan, apabila skenario itu terjadi, Richard sesungguhnya bisa saja bebas dan kasus ini pun ditutup.

Namun, pada akhirnya, Richard justru dengan berani mengatakan bahwa tembak menembak adalah skenario Sambo.

"(Richard) berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak," ucap Mahfud.

"Saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," kata Mahfud.

Untuk itu, Mahfud berharap Richard mendapatkan keadilan. Tetapi, ia juga menilai Richard tetap pantas dihukum.

"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku. Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," imbuh Mahfud.

Mahfud MD pun berharap Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan karena telah membuka tabir perbuatan jahat Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved