Berita Nasional

Bharada E Divonis Hari Ini, Inilah Perjalanan Kasus Richard Eliezer Dalam Pembunuhan Brigadir J

Berikut perjalanan kasus Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hari ini kasus penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun
Berikut perjalanan kasus Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hari ini kasus penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut perjalanan kasus Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hari ini kasus penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), hari ke-26 sejak adu tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi.

Penetapan ini dilakukan seusai Polri memeriksa 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Seperti diketahui, vonis Richard Eliezer akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Berikut rangkuman perjalanan kasus Bharada E ditetapkan Pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disebut sulit tidur menjelang sidang vonis yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu 15 Februari Mendatang.
Bharada E disebut sulit tidur menjelang sidang vonis yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu 15 Februari Mendatang. (Kolase/IST)

14 Juli 2022

Bharada E dan Putri Candrawathi sama-sama mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

16 Juli 2022

Bharada E menjalani pemeriksaan awal bersama LPSK.

Dari hasil pemeriksaan awal itu, Bharada E memberikan sejumlah informasi terkait penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

26 Juli 2022

Bharada E bersama lima ajudan Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Selasa (26/7/2022).

Ia diketahui datang belakangan dan diperiksa selama lima jam hingga meninggalkan kantor Komnas HAM sekitar pukul 18.24 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga sempat bercerita dirinya terus mengikuti perkembangan kasus Brigadir J dari media elektronik.

Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan Karena Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri'
Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan Karena Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri' (Tribunnews/Jeprima)

29 Juli 2022

Bharada E kembali menjalani pemeriksaan psikologis di LPSK, Jumat (29/7/2022), terkait permohonannya agar dilindungi.

Saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis, Bharada E membenarkan adanya adu tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Bharada E juga mengatakan ia melepaskan tembakan lantaran Brigadir J menembaknya lebih dulu.

3 Agustus 2022

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.

18 Januari 2023

Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tuntutan 12 tahun penjara tersebut sudah mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer menurut Kejaksaan Agung.

15 Februari 2023

Vonis Richard Eliezer akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Putusan Bharada E dijadwalkan pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo misalnya telah divonis mati yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup.

Begitupun dengan dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved