Vonis Bharada E

Bharada E Banjir Dukungan Pakar Hukum, Disarankan Lakukan ini Jika Vonis Richard Eliezer Tinggi

Bharada E mendapat banyak dukungan dari pakar hukum setelah bersedia menjadi Justice Collabolator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir J

Kolase Tribun
Bharada E mendapat banyak dukungan dari pakar hukum setelah bersedia menjadi Justice Collabolator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir J 

Putusan Bharada E dijadwalkan pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo misalnya telah divonis mati yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup.

Begitupun dengan dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved