Vonis Bharada E

Bharada E Banjir Dukungan Pakar Hukum, Disarankan Lakukan ini Jika Vonis Richard Eliezer Tinggi

Bharada E mendapat banyak dukungan dari pakar hukum setelah bersedia menjadi Justice Collabolator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir J

Kolase Tribun
Bharada E mendapat banyak dukungan dari pakar hukum setelah bersedia menjadi Justice Collabolator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pakar hukum menyatakan dukungannya agar Richard Eliezer atau Bharada E mendapat vonis ringan di kasus pembunuhan terhadap Nofrianasyah Yosua Hutabarat (Brigdir J).

Sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, Bharada E bakal menjalani sidang dengana agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Banyak yang berpendapat Bharada E semestinya mengajukan banding jika nantinya mendapat vonis tinggi dari majelis hakim.

Salah satu yang menyarankan hal tersebut adalah advokat senior sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Todung Mulya Lubis.

Baca juga: Didukung Mahfud MD, Bagaimana Vonis Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J ?

Dia menyampaikan, Bharada seharusnya melakukan banding jika divonis sama atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Jika Eliezer dihukum 12 tahun atau lebih, Eliezer seharusnya banding. Dia berhak mendapatkan hukuman lebih ringan," kata Todung dikutip dari Kompas.com.

Hal senada juga disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa.

Dikatakannya, jika majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat maka Richard diharapkan melakukan upaya hukum lain yakni banding.

"Bila divonis berat maka banding menjadi hak dari Bharada E dalam melakukan upaya maksimal membela dirinya," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan hanya ada sejumlah kemungkinan dalam sebuah vonis dari majelis hakim.

"Vonis itu bisa tiga kemungkinan. Sama dengan JPU, di bawah atau di atas tuntutan JPU atau bisa juga dibebaskan (jika dianggap tidak terbukti), atau dilepaskan dari segala tuntutan (terbukti tapi bukan perbuatan pidana)," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com.

Keluarga berharap, Richard Eliazer bisa mendapatkan keadilan di persidangan atas pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) memberikan tanggapan terkait dengan hukuman yang akan diterima Richard Eliezer (Bharada E) nanti.
Keluarga berharap, Richard Eliazer bisa mendapatkan keadilan di persidangan atas pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) memberikan tanggapan terkait dengan hukuman yang akan diterima Richard Eliezer (Bharada E) nanti. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Diketahui,meski mendapat dukungan dari berbagai pihak, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), dinilai harus mempersiapkan diri jika majelis hakim menjatuhkan putusan atau vonis yang tidak sesuai harapan.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.

Setelah 2 kali berganti kuasa hukum, Richard bersama advokat Ronny Talapessy mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK kemudian mengabulkan perlindungan dan permohonan JC dari Richard. Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang mengajukan status JC dan dilindungi LPSK.

Perjalanan Kasus Bharada E

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), hari ke-26 sejak adu tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi.

Penetapan ini dilakukan seusai Polri memeriksa 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Seperti diketahui, vonis Richard Eliezer akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Detik-Detik Menjelang Vonis Bharada E Hari ini, Rabu (15/2/2023)
Detik-Detik Menjelang Vonis Bharada E Hari ini, Rabu (15/2/2023) (Kolase/Kompas.com)

Berikut rangkuman perjalanan kasus Bharada E ditetapkan Pembunuhan Brigadir J.

14 Juli 2022

Bharada E dan Putri Candrawathi sama-sama mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

16 Juli 2022

Bharada E menjalani pemeriksaan awal bersama LPSK.

Dari hasil pemeriksaan awal itu, Bharada E memberikan sejumlah informasi terkait penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

26 Juli 2022

Bharada E bersama lima ajudan Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Selasa (26/7/2022).

Ia diketahui datang belakangan dan diperiksa selama lima jam hingga meninggalkan kantor Komnas HAM sekitar pukul 18.24 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga sempat bercerita dirinya terus mengikuti perkembangan kasus Brigadir J dari media elektronik.

Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan Karena Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri' (Tribunnews/Jeprima)

29 Juli 2022

Bharada E kembali menjalani pemeriksaan psikologis di LPSK, Jumat (29/7/2022), terkait permohonannya agar dilindungi.

Saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis, Bharada E membenarkan adanya adu tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Bharada E juga mengatakan ia melepaskan tembakan lantaran Brigadir J menembaknya lebih dulu.

3 Agustus 2022

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.

18 Januari 2023

Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tuntutan 12 tahun penjara tersebut sudah mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer menurut Kejaksaan Agung.

15 Februari 2023

Vonis Richard Eliezer akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Putusan Bharada E dijadwalkan pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo misalnya telah divonis mati yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup.

Begitupun dengan dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved