Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Reaksi Ricky Rizal Dijatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J: Saya Tak Niat Membunuh

Reaksi Ricky Rizal Dijatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J: Saya Tak Niat Membunuh

Tribunnews/JEPRIMA
Reaksi Ricky Rizal Dijatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J: Saya Tak Niat Membunuh 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini reaksi Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR setelah dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ricky mengaku tak ada niatan untuk membunuh Brigadir J.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," tutur Ricky Rizal setelah persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Alasan Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara kasus Pembunuhan Brigadir J, Berbelit-belit

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

 
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.

Alasan Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara kasus Pembunuhan Brigadir J, Berbelit-belit

Inilah alasan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR mendapatkan vonis selama 13 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, keputusan vonis tersebut dijatuhkan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).

Terdakwa Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menurut Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved