Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Reaksi Ricky Rizal Dijatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J: Saya Tak Niat Membunuh

Reaksi Ricky Rizal Dijatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J: Saya Tak Niat Membunuh

Tribunnews/JEPRIMA
Reaksi Ricky Rizal Dijatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J: Saya Tak Niat Membunuh 

"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023)

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

Sebelumnya, untuk terdakwa Kuat Ma'ruf telah lebih dulu mendapatkan vonis dari hakim. 

Nasib Ricky Rizal pasca dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa
Nasib Ricky Rizal pasca dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (youtube Kompas TV)
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. 

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain.

Hukuman terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam sidang tuntutan, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun olehJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa bersama mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara,Selasa (14/3/2023).
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara,Selasa (14/3/2023). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.

Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah mendapatkan vonis dari hakim lebih dahulu.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun. 

Sementara Kuat Maruf divonis selama 15 tahun penjara.

Kemudian, untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/3/2023), besok.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved