Ricky Rizal Divonis 13 Tahun
BREAKING NEWS Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (14/2/2023)
Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diyakini oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ungkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri saat dibacakan putusan oleh majelis hakim.
Tampak ia beberapa kali menghela nafas saat berdiri.
Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa setelah mendengarkan putusan majelis hakim.
Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.
Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya.
Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.
Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.
Tak lama kemudian hakim menutup sidang.
Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.
Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Cerita Keluarga Ricky Rizal Pasca Vonis 13 Tahun Penjara, Ngungsi Diumpat Tetangga Kini Trauma |
![]() |
---|
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Keluarga Pasrah : Serahkan Semua Kepada Allah |
![]() |
---|
Nasib Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J,Keluarga Pasrah, Istri Tinggalkan Rumah |
![]() |
---|
Hal yang Memberatkan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Coreng Nama Institusi |
![]() |
---|
Profil Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mantan Ajudan Pribadi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.