Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

BREAKING NEWS Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (14/2/2023)

WARTA KOTA/YULIANTO
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara,Selasa (14/3/2023). 

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.

Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan.

"Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU.

Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Begini reaksi Putri Candrawathi saat divonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim karena kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved