Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku, Ferdy Sambo Tak Bisa Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya
Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku, Ferdy Sambo Tak Bisa Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya
TRIBUNSUMSEL.COM - Vonis hukuman mati yang diterima oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut tak akan diberlakukan dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Seperti diketahui, terjadi polemik dimana ada ketakutan Ferdy Sambo akan bisa lolos dari hukuman mati setelah 10 tahun menurut aturan KUHP baru.
Namun ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut aturan tersebut tak akan berlaku pada Ferdy Sambo.
"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," ujar Abdul Fickar Hadjar, Senin (13/2/2023).
Menurut Abdul, aturan tentang vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Ferdy Sambo masih tetap mengacu pada KUHP yang lama.
Baca juga: Nasib Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J,Keluarga Pasrah, Istri Tinggalkan Rumah

Dia mengatakan, jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan terhadap Sambo, justru akan menimbulkan permasalahan hukum.
"Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan," ujar Abdul.
Secara terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, juga menyatakan pendapat yang sama dengan Abdul.
Menurut dia, aturan pidana mati dalam KUHP terbaru tidak bisa diterapkan kepada Ferdy Sambo.
"Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku tiga tahun yang akan datang," kata Eva.
Di sisi lain, Undang-Undang KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 baru diberlakukan pada Januari 2026.
Sebab, di dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang tiga tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.
Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.

Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi.
Tribunsumsel.com
Reaksi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dihukum Mati
Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Sambo Menkumham Ungkap Sudah Digodok Sebelum Kasus |
![]() |
---|
Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah |
![]() |
---|
Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan Karena Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri' |
![]() |
---|
Berbeda dengan Lainnya, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Vonis Bharada E Diberi Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.