Berita Palembang

Polda Sumsel Amankan 5 Pelaku BBM Ilegal Palembang, Angkut 4.900 Liter Solar Sulingan

Polda Sumsel mengamankan lima pelaku BBM ilegal Palembang. Kelima pelaku kedapatan membawa solar olahan atau solar sulingan.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Polda Sumsel mengamankan lima pelaku BBM ilegal Palembang. Kelima pelaku kedapatan membawa solar olahan atau solar sulingan. 

Keuntungan yang bisa didapatkan dalam sekali angkut itu bisa mencapai Rp 1.800.000, imbuhnya.

Dalam hal ini AZ dan OR disangkakan dengan pasal 54 UU No 22 tahun 2001 Jo pasal 480. Sedangkan untuk ke tiga pelaku lainnya hanya dikenakan pasal 54 UU No 22 tahun 2001.

Tak hanya itu mengenai para pelaku yang melakukan tindakan ilegal, Dirkrimsus secara tegas mengatakan bahwa para pelaku akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar terdapat efek jera bagi para pelaku.

"Mengenai legalisasi penambangan rakyat itu betul namun hal ini masih dalam proses. Artinya sebelum keluar peraturan yang menjadi alas hukumnya tentunya ini masih dikategorikan sebagai hal ilegal. Jadi mohon bersabar dan masyarakat yang masih melakukan ilegal driling silahkan berhenti dahulu sampai legalitas itu terealisasi," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved