Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Simanjuntak Menangis Histeris Pegang Foto Brigadir J

Reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ucapan Syukur Ibu Brigadir J Saat Ferdy Sambo Divonis Mati, ia menangis sembari memeluk foto Brigadir J 

Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Rosti memegang foto Yosua mengenakan seragam jas Polri, ia nampak berteriak.

'Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini' Ucapan Syukur Ibu Brigadir J Saat Ferdy Sambo Divonis Mati
'Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini' Ucapan Syukur Ibu Brigadir J Saat Ferdy Sambo Divonis Mati (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sorak riuh pengunjung PN Jaksel

Sorak sorai puluhan pengunjung memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suasana ruang sidang yang semula senyap berubah riuh dengan teriakan pengunjung ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Senin (13/2/2023).

Mereka mendukung vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Suasana berangsur mereda ketika Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang kian lantang membacakan vonis mati tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Foto Peluk Ayah, Trisha Eungelischa Banjir Support Netizen Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

alam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kronologi Kejadian Menurut Dakwaan

Peristiwa pembunuhan Brigadir J berawal saat Putri Candrawathi berada di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah.

Pada 6 Juli 2022, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merayakan anniversary atau hari jadi pernikahan.

Saat itu sejumlah ajudan Sambo hadir dan ikut merayakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved