Berita Nasional

Potensi Johnny G Plate Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi Dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agungpun bicara soal soal potensi penjemputan paksa jika Johnny G Plate mangkir dari pemanggilan.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Potensi Johnny G Plate Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi Dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi BTS Kominfo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berhalang hadir dalam pemeriksaan pertama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Kini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023).

Kejaksaan Agungpun bicara soal soal potensi penjemputan paksa jika Johnny G Plate mangkir dari pemanggilan.

Seperti diketahui, Johnny G Plate diketahui sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan dan Kejaksaan Agung pun melayangkan panggilan kedua.

"Statusnya sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Karena berstatus sebagai saksi, Kejaksaan Agung tidak akan menjemput paksa jika Johnny G Plate mangkir dari pemanggilan kedua.

"Tidak seperti itu (jemput paksa), statusnya kan yang bersangkutan jadi saksi," kata Ketut.

Dirinya pun masih enggan mengungkapkan rencana Kejaksaan Agung jika Johnny G Plate tak menghadiri pemanggilan kedua.

Termasuk apakah Johnny G Plate akan dijadwalkan pemanggilan ketiga atau tidak.

"Kita lihat saja perkembangannya," ujar Ketut.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate semestinya menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023).

Namun sang Menkominfo mangkir dari panggilan tersebut.

Saat itu dia beralasan masih berada di Sumatra Utara menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional 2023.

"Alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Ketut dalam konferensi Pers pada Kamis (9/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved