Berita Pemilu 2024

Daftar Tugas dan Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Bantu KPU, PPK, PPS untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.

Editor: Slamet Teguh
tribunnews.com
Daftar Tugas dan Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Bantu KPU, PPK, PPS untuk Pemutakhiran Data Pemilih 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pantarlih kini sudah mulai bekerja untuk membantu KPU, PPK, dan PPS.

Tugas Pantarlih di Pemilu 2024 ialah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

Seperti diketahui, Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum 2024.

Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.

Penetapan Pantarlih telah dilakukan pada 5 Februari 2023 dan dilantik pada 6 Februari 2023.

Selanjutnya, Pantarlih akan bekerja mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.

Selengkapnya, simak tugas Pantarlih di bawah ini.

Tugas dan kewajiban Pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Tugas Pantarlih

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

- Mencocokan dan meneliti data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved