Berita Pemilu 2024

Daftar Tugas dan Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Bantu KPU, PPK, PPS untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.

Editor: Slamet Teguh
tribunnews.com
Daftar Tugas dan Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Bantu KPU, PPK, PPS untuk Pemutakhiran Data Pemilih 

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Bertanggung jawab kepada PPS.

Gaji PPK, PPS, dan Pantarlih

- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

- Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan

- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

- Honor Pantarlih Rp 1 juta/Bulan

Baca juga: Pelamar Pantarlih Lubuklinggau Baru Terpenuhi 80 Persen, Ini Gaji dan Masa Kerjanya

Baca juga: Jadwal Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 Empat Lawang, Masa Kerja Hanya 38 Hari

Jadwal Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved