Berita Pemilu 2024

Daftar Tugas dan Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Bantu KPU, PPK, PPS untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.

Editor: Slamet Teguh
tribunnews.com
Daftar Tugas dan Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Bantu KPU, PPK, PPS untuk Pemutakhiran Data Pemilih 

- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.

Jadwal Pemilu 2024

Jadwal pemilu 2024 di bawah ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

1. Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu

2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

4. Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu

5. Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6. Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD

7. Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

8. Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

9. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu

10. Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang

11. Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved