Berita PALI

Pembagian Dapil Pemilu 2024 di Kabupaten PALI, Terdapat 6 Dapil, Ini Rinciannya

Pembagian daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi Diumumkan.

SRIPOKU/REIGAN
Ketua KPU PALI Sunario SE menyampaikan Pembagian Dapil Pemilu 2024 di Kabupaten PALI 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi mengumumkan pembagian daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 mendatang.

Pembagian Dapil Pemilu  2024  di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terbagi dalam enam (6) Daerah Pemilihan (Dapil). 

Dalam pemilu 2024 mendatang, terdapat penambahan tiga dapil dari sebelumnya pada pemilu 2019 yang hanya diselenggarakan di tiga (3) Dapil.

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota Pemilu Tahun 2024.

Sehingga menyatakan bahwa dapil wilayah Bumi Serepat Serasan akan diselenggarakan pada 6 Dapil sesuai UU yang dikeluarkan Kemenkumham RI.

Demikian diungkapkan, Ketua KPU PALI, Sunario SE, Selasa (7/2/2023)

Dijelaskan Sunario, pada Tahun 2019 ada 3 Dapil jumlah kursi masing-masing pemilihan Dapil 1 wilayah Talang Ubi berjumlah 11 kursi, Dapil 2 Penukal dan Penukal Utara 7 kursi dan Dapil 3 Abab dan tanah Abang 7 kursi, sehingga berjumlah 25 kursi.

Kemudian, lanjut Sunario, seiring bertambahnya jumlah Penduduk pada Tahun 2024 jumlah kursi yang diusulkan bertambah menjadi 30 kursi dan telah disetujui KPU RI.

Rinciannya, kata dia, meliputi berdasarkan Kalkulasi saat ini jumlah penduduk Kabupaten PALI, 202.062 Jumlah Penduduk dibagi 30 kursi. 

"Jadi, menetapkan 1 kursi berdasarkan dari 6.735 jumlah penduduk. Sehingga ditetapkan menjadi 30 kursi." Jelasnya.

"Awalnya diusulkan di KPU RI opsi pertama 4 Dapil dan opsi kedua 6 Dapil. Namun yang disepakati sesuai tahapan dan diujikan maka keluarlah keputusan 6 Dapil," katanya. (SP/REIGAN)

 

Pembagian Dapil di PALI Pemilu 2024

 

1.Dapil  Talang Ubi A PALI 1, 7 kursi 
2.Dapil Talang Ubi B PALI 2, 6 kursi 
3.Dapil PALI 3 Penukal, 5 kursi 
4.Dapil 4 Penukal Utara, 3 kursi 
5.Dapil Abab, 4 kursi 
6. Dapil Tanah Abang, 5 kursi 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved