Berita Lahat

PT Palembang Vonis Remaja Terdakwa Asusila Anak SMA di Lahat Jadi 2,5 Tahun, Pikir Untuk Kasasi

Vonis 2 remaja terdakwa asusila anak SMA di Lahat jadi 2,5 tahun dari sebelumnya 10 bulan penjara. Kuasa hukum menyatakan pikirkan untuk kasasi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EHDI AMIN
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang vonis 2 remaja terdakwa asusila anak SMA di Lahat jadi 2,5 tahun dari sebelumnya hanya 10 bulan penjara. Kuasa hukum menyatakan terdakwa pikirkan kasasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Vonis 2 remaja terdakwa asusila anak SMA di Lahat jadi 2,5 tahun dari sebelumnya hanya 10 bulan penjara.

Putusan 2 tahun 6 bulan ini ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang mengabulkan banding penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat atas terdakwa MAP dan OOH dalam perkara pencabulan terhadap anak.

Jika sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Muhamad Chozin Abu Sait SH, hanya memvonis kedua pelaku MAP dan OOH dengan hukuman kurang selama 10 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Hakim dalam vonisnya menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindugan anak Kabupaten Lahat.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa 2 Rumah Warga di Jalan Puncak Sekuning, 14 Hari Belum Dievakuasi

Menanggapi vonis baru tersebut, keluarga korban AP, Anita mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Meski belum merasakan keadilan atas vonis 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan tersebut pihak keluarga korban, kata Anita sudah pasrah.
Anita yang tak lain, bibi korban ini mengaku sudah tidak ingin fokus lagi memikirkan peristiwa yang terjadi kepada keponaknya tersebut.

"Kami sudah tak fokus kesitu lagi. Kalau soal puas tentu kami belum merasa puas atas vonis tersebut jika dibanding penderitaan yang diterima keponakan kami. Tapi lumayanla dibanding sebelumnya. Tapi ya sudahlah. Keluarga sudah pasrah, "sampainya, saat dihubungi, Jumat (3/2/2023).

Ditambahkan Anita, pihak keluarga menyerahkan kepada proses hukum atas apa yang diputuskan. Saat ini pihak keluarga sedang berusaha mengembalikan keparcayaan diri AP.

"Korban Alhamdulillah sehat, sekolah terus jalan. Keluarga juga sudah beraktivitas seperti biasa. Intinya semua kita akan mengikuti proses hukum, "sampainya.

Namun pandangan berbeda disampaikan penasehat hukum OOH dan AP, M Ferdi Setiawan SH dan Imam Rustandi, SH.

Kuasa hukum kedua terdakwa ini mengaku kecewa dengan putusan pengadilan Tinggi Palembang tersebut.

Menurut Imam, Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan ada bagian yang tidak objektif.

Diutarakannya, hal yang memberatkan bagi kedua pelaku yang dinila hakim yakni perbuatan anak melecehkan status anak korban sebagai pelajar.

Kemudian perbuatan anak (kedua pelaku, Red) tidak mencerminkan layak seorang pelajar.

"Hakim tidak menimbang jika kedua pelaku juga anak-anak. Jika perbuatan kedua pelaku tidak mencerminkan pelajar maka korban juga pelajar, "sampainya.

Ditambahkan kedua PH, dalam fakta persidangan tidak terdapat unsur pemerkosaan dan kekerasan. Menurut keduanya, apa yang terjadi antara pelaku dan korban merupakan kenakalan remaja.

"Mengapa kami bilang bukan pemerkosaan karena korban ini sebelum terjadi peristiwa di kos kossan ketemu dahulu dan janjian dahulu. Lagi pula, kalau korban merasa dipaksa atau diancam sebelum kejadian antara korban dan para pelaku sempat jalan ke Kawasan Benteng Lahat. Artinya, bisa saja korban melarikan diri dari pelaku. Korban juga bisa ada handphone bisa saja hubungi keluarga untuk minta tolong, "sampainya.

Fakta lain, di dalam percakapan melalui pesan watshap antara korban dan pelaku. Korban sempat minta dijemput.

Kemudian sempat mengajak ke hotel untuk menginap.

Untuk diketahui korban ini sempat dua malam menginap bersama pelaku di kos-kosan.

"Kalau korban ingin terhindar dari pemerkosaan banyak cara untuk berlari. Tapi enggak. Bahkan, malam pertama berada dikos siangnya korban sempat pulang ke rumah bibinya. Kemudian kembali ke kos, "ujarnya, seraya mengungkapkan memiliki bukti chat antara korban dan pelaku.

Tak sebatas itu, kalau memang diperkosa dan tidak menerima atas apa yang menimpa, pasca kejadian korban tidak bersikap apapun dan tak trauma.

Namun, sekitar satu bulan dari kejadian baru mengaku diperkosa. Jadi cukup lama jarak kejadiannya.

"Kenapa baru diungkapkan. Ada dugaan jika foto-foto korban dan pelaku ini tersebar dikalangan sekolah dan keluarga. Itulah dugaan kita kenapa korban kemudian mengaku diperkosa, "sampainya.

Terkait putusan pengadilan Negeri Palembang, M Ferdi Setiawan SH mengungkapkan pihak keluarga sejauh ini masih pikir pikir untuk melakukan kasasi.

Namun, selaku PH, ia sendiri menyarankan untuk menempuh jalur kasasi. Dikatakanya pihakya siap menghadirkan bukti-bukti baik itu percakapan, foto dan video dalam kasasi jika nantinya jalan tersebut akan ditempuh.

"Para pelaku ini juga anak-anak. Ini bukan pemerkosaan, "tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral terlebih saat korban dan keluarga menemui Hotman Paris.

Tak hanya itu beragam komentar kecewa datang dari keluarga dan masyarakat melalui media sosial lantaran tuntutan 7 bulan yang ditetapkan JPU Kejari Lahat dan vonis hukuman kurungan 10 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat. (sp/ean)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved