Berita Lahat

PT Palembang Vonis Remaja Terdakwa Asusila Anak SMA di Lahat Jadi 2,5 Tahun, Pikir Untuk Kasasi

Vonis 2 remaja terdakwa asusila anak SMA di Lahat jadi 2,5 tahun dari sebelumnya 10 bulan penjara. Kuasa hukum menyatakan pikirkan untuk kasasi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EHDI AMIN
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang vonis 2 remaja terdakwa asusila anak SMA di Lahat jadi 2,5 tahun dari sebelumnya hanya 10 bulan penjara. Kuasa hukum menyatakan terdakwa pikirkan kasasi. 

Ditambahkan kedua PH, dalam fakta persidangan tidak terdapat unsur pemerkosaan dan kekerasan. Menurut keduanya, apa yang terjadi antara pelaku dan korban merupakan kenakalan remaja.

"Mengapa kami bilang bukan pemerkosaan karena korban ini sebelum terjadi peristiwa di kos kossan ketemu dahulu dan janjian dahulu. Lagi pula, kalau korban merasa dipaksa atau diancam sebelum kejadian antara korban dan para pelaku sempat jalan ke Kawasan Benteng Lahat. Artinya, bisa saja korban melarikan diri dari pelaku. Korban juga bisa ada handphone bisa saja hubungi keluarga untuk minta tolong, "sampainya.

Fakta lain, di dalam percakapan melalui pesan watshap antara korban dan pelaku. Korban sempat minta dijemput.

Kemudian sempat mengajak ke hotel untuk menginap.

Untuk diketahui korban ini sempat dua malam menginap bersama pelaku di kos-kosan.

"Kalau korban ingin terhindar dari pemerkosaan banyak cara untuk berlari. Tapi enggak. Bahkan, malam pertama berada dikos siangnya korban sempat pulang ke rumah bibinya. Kemudian kembali ke kos, "ujarnya, seraya mengungkapkan memiliki bukti chat antara korban dan pelaku.

Tak sebatas itu, kalau memang diperkosa dan tidak menerima atas apa yang menimpa, pasca kejadian korban tidak bersikap apapun dan tak trauma.

Namun, sekitar satu bulan dari kejadian baru mengaku diperkosa. Jadi cukup lama jarak kejadiannya.

"Kenapa baru diungkapkan. Ada dugaan jika foto-foto korban dan pelaku ini tersebar dikalangan sekolah dan keluarga. Itulah dugaan kita kenapa korban kemudian mengaku diperkosa, "sampainya.

Terkait putusan pengadilan Negeri Palembang, M Ferdi Setiawan SH mengungkapkan pihak keluarga sejauh ini masih pikir pikir untuk melakukan kasasi.

Namun, selaku PH, ia sendiri menyarankan untuk menempuh jalur kasasi. Dikatakanya pihakya siap menghadirkan bukti-bukti baik itu percakapan, foto dan video dalam kasasi jika nantinya jalan tersebut akan ditempuh.

"Para pelaku ini juga anak-anak. Ini bukan pemerkosaan, "tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral terlebih saat korban dan keluarga menemui Hotman Paris.

Tak hanya itu beragam komentar kecewa datang dari keluarga dan masyarakat melalui media sosial lantaran tuntutan 7 bulan yang ditetapkan JPU Kejari Lahat dan vonis hukuman kurungan 10 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat. (sp/ean)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved