Berita OKU Timur

Dari 305, Baru 170 Desa di OKU Timur yang Mencairkan Dana Desa, Sisanya Terkendala Administrasi

Pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 di Kabupaten OKU Timur belum berjalan merata.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
DANA DESA - Kepala Dinas PMD OKU Timur, Rusman, S.E., M.M., saat memberikan keterangan terkait pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025, Selasa (02/09/2025). Dari 305 desa, baru 170 desa yang menerima pencairan, sementara sisanya masih terkendala administrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 di Kabupaten OKU Timur belum berjalan merata.

Dari total 305 desa, baru sekitar 170 desa yang berhasil menerima pencairan, sementara sisanya masih menunggu proses verifikasi berkas dan pengusulan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur, Rusman, SE, MM, menjelaskan, bahwa hambatan utama keterlambatan pencairan terletak pada kelengkapan administrasi di tingkat desa.

“Saat ini baru sekitar 170 desa yang sudah menerima pencairan Dana Desa tahap II. Sisanya masih dalam tahap pengusulan serta kelengkapan berkas administrasi, sehingga belum bisa dicairkan,” ungkapnya.

Menurut Rusman, proses verifikasi di Dinas PMD masih berjalan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

Beberapa desa disebut belum melengkapi dokumen sesuai aturan, bahkan ada yang terkendala pembayaran pajak. Kondisi ini membuat proses pencairan terhambat.

"Untuk Camat segera melakukan monitor ke desa yang desanya belum cair DD agar segera dibantu untuk melengkapi berkas-berkas yang ada, mengingat waktu menjelang akhir tahun," ujarnya. 

Baca juga: Mantan Kades Lirik OKI Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar Segera Disidang di PN Palembang

Baca juga: 84 Desa di Musi Rawas Belum Cairkan Dana Desa Tahap 2, DPMD Ingatkan 8 Skala Prioritas

Rusman juga menegaskan, pihaknya terus mendorong pemerintah desa agar segera menyelesaikan kekurangan administrasi yang masih tertunda.

“Kami imbau kepada seluruh desa agar tidak menunda lagi melengkapi berkas-berkas pencairan, termasuk kewajiban pajak yang masih tertunggak. Jika berkas sudah lengkap, dana bisa langsung cair dan segera dimanfaatkan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rusman menambahkan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah untuk mempercepat pembangunan di tingkat lokal. Karena itu, desa tidak boleh menganggap remeh persoalan administrasi.

Dana Desa ini sangat vital bagi masyarakat. Setiap dana yang dikucurkan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, baik melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, maupun peningkatan pelayanan sosial di desa.

"Maka dari itu, saya sangat menekankan agar aparatur desa benar-benar serius dalam menyiapkan dan melengkapi berkas administrasi. Jangan sampai hanya karena kelalaian kecil, masyarakat yang akhirnya dirugikan karena program terhambat. Kami di Dinas PMD siap membantu memberikan arahan dan pendampingan agar pencairan bisa segera tuntas,” pungkasnya.

Dengan pencairan dana desa ini, pemerintah berharap desa dapat lebih cepat menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, percepatan hanya bisa terwujud jika desa sigap menyelesaikan urusan administrasi yang menjadi syarat mutlak.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved