Berita Nasional

Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI VS Pensiunan Polisi, AKBP Purn Eko Setia Budi Turut Diundang

pensiunan polisi yang terlibat kecelakaan dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dijadwalkan hadir dalam rekonstruksi

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan/IST
Mobil Pajero milik purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang terlibat kecelakaan dengan mahasiswa UI Hasya Attalah. Dijadwalkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono hadir dalam proses rekonstruksi yang digelar, Kamis (2/2/2023). 

Menurut Latif Hasya dijadikan tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Bukan karena Pesugihan, Alasan Wowon Tega Bunuh Anak Balitanya : Nangis Terus, Malu Sama Tetangga

Potret Kompol Eko Setia Budi Wahono saat menjabat sebagai Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, dan membagikan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 pada Januari 2021. 


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Sosok AKBP Eko Setia Budi Wahono, Pengemudi Pajero yang Lindas Mahasiswa UI Hingga Tewas, https://tangerang.tribunnews.com/2023/01/28/sosok-akbp-eko-setia-budi-wahono-pengemudi-pajero-yang-lindas-mahasiswa-ui-hingga-tewas.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Potret Kompol Eko Setia Budi Wahono saat menjabat sebagai Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, dan membagikan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 pada Januari 2021. Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Sosok AKBP Eko Setia Budi Wahono, Pengemudi Pajero yang Lindas Mahasiswa UI Hingga Tewas, https://tangerang.tribunnews.com/2023/01/28/sosok-akbp-eko-setia-budi-wahono-pengemudi-pajero-yang-lindas-mahasiswa-ui-hingga-tewas. Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga (Kolase FB Info Jakarta Utara)

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.

Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.

Karena orang yang ditetapkan tersangka meninggal dunia, penyidik pun mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 alias pengusutan kasusnya dihentikan.

Latif pun mempersilakan keluarga Hasya untuk mengajukan gugatan praperadilan bila tidak menerima kesimpulan penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Menurut Latif, praperadilan bisa diajukan bila ada bukti baru dalam perkara kecelakaan tersebut.

"Kalau ada keberatan hukum, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved