Nadiem Makarim jadi Tersangka

Ini Alasan Hotman Paris Tak Lagi Ditunjuk Jadi Pengacara Nadiem Makarim

Hotman Paris tak lagi ditunjuk sebagai pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di proses persidangan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook

tribunnews/Ibriza
PENGACARA KASUS NADIEM - Hotman Paris Hutapea disebut tak lagi ditunjuk sebagai pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di proses persidangan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta mendatang. 

Ringkasan Berita:
  • Tak lagi ditunjuk sebagai pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di proses persidangan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Hotman Paris.
  • Hotman Untuk melakukan pembelaan Nadiem di tahap penuntutan kedepan tak lagi menggunakan jasa Hotman .
  • Nadiem Makarim disebut telah menunjuk mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Disebut tak lagi ditunjuk sebagai pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di proses persidangan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta mendatang, Hotman Paris Hutapea.

Dodi S Abdulkadir yang selama ini juga mendampingi Nadiem Makarim sebagai pengacara dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop di Kejaksaan Agung menyampaikan informasi tersebut.

Hal itu ia ketahui dari keluarga Nadiem yang memutuskan tak lagi menggunakan jasa Hotman untuk melakukan pembelaan di tahap penuntutan kedepan, ungkap Dodi.

Adapun pertimbangan dari keluarga Nadiem tak menunjuk Hotman menurut Dodi lantaran pengacara kondang itu kini juga sedang disibukkan mengurus perkara besar lainnya di luar kasus korupsi laptop.

"Saya tau dari keluarga (Nadiem Makarim), untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain," kata Dodi saat dihubungi, Minggu (23/11/2025).

KONDISI NADIEM MAKARIM- Eks Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, ungkap kondisi kesehatan kliennya yang mengalami masalah serius, alami kambuhnya fistula
KONDISI NADIEM MAKARIM- Eks Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, ungkap kondisi kesehatan kliennya yang mengalami masalah serius, alami kambuhnya fistula (KOMPAS.COM/BAYU PRATAMA S)

Sebagai gantinya, pihak keluarga kata Dodi kini telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk membela Nadiem Makarim di proses persidangan mendatang.

Alhasil nantinya dijelaskan Dodi, terdapat dua tim pengacara yang akan mendampingi Nadiem menghadapi kasus korupsi laptop itu yakni tim pengacara yang ia pimpin dan tim dari Ari Yusuf Amir.

"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf," pungkasnya.

Terkait tak lagi ditunjuk sebagai pengacara Nadiem, Tribunnews.com sudah berupaya mengokonfirmasi langsung mengenai hal ini kepada Hotman Paris Hutapea.

Namun hingga berita ini dimuat, Hotman tak kunjung membalas pesan singkat maupun telepon dari Tribunnews.com.

Nadiem Tunjuk Eks Kuasa Hukum Tom Lembong Jadi Pengacaranya

Seperti diketahui sebelumnya, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut telah menunjuk mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir sebagai pengacaranya dalam sidang kasus korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta mendatang.

Saat dikonfirmasi, Ari pun membenarkan bahwa dirinya dan tim telah ditunjuk Nadiem untuk jadi pengacaranya di sidang mendatang.

Ari mengatakan ia dan timnya telah diberi kuasa oleh keluarga Nadiem untuk menjadi pengacara di kasus Chromebook sejak 17 November 2025 lalu.

"Iya betul, per 17 November," kata Ari saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved