Berita Nasional

Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI VS Pensiunan Polisi, AKBP Purn Eko Setia Budi Turut Diundang

pensiunan polisi yang terlibat kecelakaan dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dijadwalkan hadir dalam rekonstruksi

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan/IST
Mobil Pajero milik purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang terlibat kecelakaan dengan mahasiswa UI Hasya Attalah. Dijadwalkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono hadir dalam proses rekonstruksi yang digelar, Kamis (2/2/2023). 

Ketika sedang memacu kendaraannya, sepeda motor yang ada di depan Hasya tiba-tiba melambat.

Baca juga: Permintaan Terakhir Ferry Irawan Sebelum Diceraikan Venna Melinda : Ayolah Duduk Bersama-sama

Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas ditabrak mobil pensiunan polisi namun kini ditetapkan tersangka
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas ditabrak mobil pensiunan polisi namun kini ditetapkan tersangka (Dokumentasi/IST)

Melihat hal itu, Hasya spnton melakukan pengereman hingga sepeda motor yang dikendarainya jatuh ke sisi kanan jalan.

Tak lama, dari arah berlawanan datang mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dan melindas korban.

Ayah Hasya, Adi Syaputra mengungkap saat kejadian penbrak anaknya tersebut enggan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Saat itu, korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit.

"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," kata Adi saat dihubungi Jumat (25/11/2022).

Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.

Kemudian, keluarga membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum.

Setelah itu, keluarga pun menguburkan jenazah Hasya pada 7 Oktober 2022.

Kemudin pada 19 Oktober 2022 keluarga pun mendatangan Polres Jakarta Selatan.

Saat itu, pihak keluarga mendapatkan informasi bila sudah adan Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).

Tetapi, ayah Hasya, saat itu tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri.

Laporannya pun kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved