Berita Nasional

Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI VS Pensiunan Polisi, AKBP Purn Eko Setia Budi Turut Diundang

pensiunan polisi yang terlibat kecelakaan dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dijadwalkan hadir dalam rekonstruksi

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan/IST
Mobil Pajero milik purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang terlibat kecelakaan dengan mahasiswa UI Hasya Attalah. Dijadwalkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono hadir dalam proses rekonstruksi yang digelar, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL - AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pensiunan polisi yang terlibat kecelakaan dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dijadwalkan hadir dalam proses rekonstruksi atau reka ulang hari ini, Kamis (2/2/2023).

Diketahui, Hasya meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan tersebut namun belakangan ia justru ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menewaskan nyawanya sendiri.

Tim khusus (timsus) pencari fakta kasus kecelakaan yang menewaskan turut mengundang AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dalam rekonstruksi peristiwa kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga: FAKTA Bunda Corla Sudah Kembalikan Rp100 Juta Nikita Mirzani, Ada Bukti Transfer : Makanya Dia Diem

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya sudah mengundang AKBP Eko melalui kuasa hukumnya.

"Secara legal hukum itu, itu artinya diundang, melalui kuasa hukumnya. Jadi mengundang melalui kuasa hukumnya," kata Trunoyudo saat dihubungi, Kamis (2/2/2023).

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses rekonstruksi yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB itu akan dilakukan tim internal Polda Metro Jaya dan Divisi Korlantas Polri.

Jelang rekontruksi ini dua kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni sepeda motor milik Hasya dan mobil milik AKBP (Purn) Eko Budi Setya Wahono juga sudah dihadirkan.

Untuk kondisi sepeda motor milik Hasya sendiri terlihat sudah dipenuhi debu.

Terlihat pula pada bagian lampu sein sebelah kanan motor berwarna hitam itu patah dan hanya tersisa tangkainya saja.

Sedangkan untuk kondisi mobil milik AKBP (Purn) Eko pada bemper depan sebelah kanan terlihat penyok.

Ketika Tribunnews.com coba mengkonfirmasi, memang betul mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 2447 RFS milik purnawirawan polisi.

Untuk lokasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) proses rekonstruksi ulang itu, juga sudah terlihat sejumlah petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kronologi Kejadian Hingga Dijadikan Tersangka

Hasya meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya oleng yang mengakibatkan korban tertabrak mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 malam.

Peristiwa tragis tersebut berawal saat Hasya hendak pergi ke indekost temannya menggunakan sepeda motor.

Ketika sedang memacu kendaraannya, sepeda motor yang ada di depan Hasya tiba-tiba melambat.

Baca juga: Permintaan Terakhir Ferry Irawan Sebelum Diceraikan Venna Melinda : Ayolah Duduk Bersama-sama

Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas ditabrak mobil pensiunan polisi namun kini ditetapkan tersangka
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas ditabrak mobil pensiunan polisi namun kini ditetapkan tersangka (Dokumentasi/IST)

Melihat hal itu, Hasya spnton melakukan pengereman hingga sepeda motor yang dikendarainya jatuh ke sisi kanan jalan.

Tak lama, dari arah berlawanan datang mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dan melindas korban.

Ayah Hasya, Adi Syaputra mengungkap saat kejadian penbrak anaknya tersebut enggan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Saat itu, korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit.

"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," kata Adi saat dihubungi Jumat (25/11/2022).

Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.

Kemudian, keluarga membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum.

Setelah itu, keluarga pun menguburkan jenazah Hasya pada 7 Oktober 2022.

Kemudin pada 19 Oktober 2022 keluarga pun mendatangan Polres Jakarta Selatan.

Saat itu, pihak keluarga mendapatkan informasi bila sudah adan Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).

Tetapi, ayah Hasya, saat itu tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri.

Laporannya pun kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).

Sepanjang itu keluarga Hasya tidak mendapat kabar perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya.

Hingga akhirnya tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus pada 13 Januari 2023.

Surat tersebut diterima pihak Polres Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.

Kemudian pada Selasa 17 Januari 2023 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena tersangka meninggal dunia.

Mendapat kabar tersebut, keluarga pun mengaku kecewa dan berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, ibunda Hasya saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Ira meminta proses pengungkapan kasus anaknya berjalan transparan.

"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.

Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.

"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu," sebutnya.

Kemudian, Ira menuntut kasus ini dibawa ke meja hijau.

"Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan," ujarnya.

Penjelasan Polisi

Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan Hasya dijadikan tersangka.

Menurut Latif Hasya dijadikan tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Bukan karena Pesugihan, Alasan Wowon Tega Bunuh Anak Balitanya : Nangis Terus, Malu Sama Tetangga

Potret Kompol Eko Setia Budi Wahono saat menjabat sebagai Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, dan membagikan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 pada Januari 2021. 


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Sosok AKBP Eko Setia Budi Wahono, Pengemudi Pajero yang Lindas Mahasiswa UI Hingga Tewas, https://tangerang.tribunnews.com/2023/01/28/sosok-akbp-eko-setia-budi-wahono-pengemudi-pajero-yang-lindas-mahasiswa-ui-hingga-tewas.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Potret Kompol Eko Setia Budi Wahono saat menjabat sebagai Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, dan membagikan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 pada Januari 2021. Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Sosok AKBP Eko Setia Budi Wahono, Pengemudi Pajero yang Lindas Mahasiswa UI Hingga Tewas, https://tangerang.tribunnews.com/2023/01/28/sosok-akbp-eko-setia-budi-wahono-pengemudi-pajero-yang-lindas-mahasiswa-ui-hingga-tewas. Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga (Kolase FB Info Jakarta Utara)

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.

Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.

Karena orang yang ditetapkan tersangka meninggal dunia, penyidik pun mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 alias pengusutan kasusnya dihentikan.

Latif pun mempersilakan keluarga Hasya untuk mengajukan gugatan praperadilan bila tidak menerima kesimpulan penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Menurut Latif, praperadilan bisa diajukan bila ada bukti baru dalam perkara kecelakaan tersebut.

"Kalau ada keberatan hukum, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved