Berita Palembang

Azmi Sofix Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Partai Demokrat Sumsel Buka Suara

Azmi Sofix Anggota DPRD Sumsel dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan penipuan, DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan (Sumsel) Buka Suara

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki menanggapi pelaporan Azmi Sofix Anggota DPRD Sumsel ke Mapolda Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, --DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah bagi kadernya, Azmi Sofix yang saat ini duduk di DPRD Sumsel terkait laporan dugaan penipuan ke Polda Sumsel.

Menurut Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki, untuk itu partainya menyerahkan masalah itu ke bersangkutan karena sudah ranah pidana.

"Yang pasti kedepan kan azas praduga tak bersalah. Jadi kita serahkan sepenuhnya ke bung Shofix untuk membuktikan apa yang dituduhkan tersebut tidak benar, " kata Muchendi, Selasa (31/1/2023).

Azmi Shofiq sendiri saat dikonfirmasi, jika dirinya melalui penasehat hukumnya (lawyer) telah melakukan upaya hukum, dengan melaporkan balik ke polisi.

Ia pun untuk itu, menyerahkan sepenuhnya ke penasehat hukum, untuk melakukan upaya hukum kedepan.

"Cukup satu pintu saja statment lawyer kita, Kita serahkan sepenuhnya ke lawyer, dan bisa langsung ditanyakan, dan saya tidak mau berbicara banyak, " paparnya.

 

Azmi Sofix Melapor Balik 

 

Kuasa hukum anggota DPRD Sumsel yakni Azmi Sofix , Thabrani telah melaporkan balik Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, atas pencemarkan nama baik ke Polrestabes Palembang pada, Senin (30/1/2023).

Dimana kliennya merasa nama baiknya sudah dicemarkan dengan adanya laporan dari seorang warga asal OKU Timur itu ke Polda Sumsel terkait penggelapan uang Rp 105 juta.

Uang itu disebutkan berkaitan dengan perekrutan tenaga pendamping pertanian di Kabupaten OKU Timur.

Thabrani membantah jika kliennya menggelapkan uang tersebut.

"Kita melihat, apa yang sudah terjadi ini dengan adanya laporan oleh Eko Pujianto dan rekannya ke Mapolda Sumsel yang menyebutkan klien kami menggelapkan uang sebesar Rp 105 juta, terkait perekrutan tenaga pendamping pertanian di Kabupaten OKU Timur itu tidak benar. Oleh karena itu, kita menganggap ini sudah mencemarkan nama baik sekaligus martabatnya sebagai anggota DPRD Sumsel tercemar. Untuk itu, keduanya kita laporkan balik," ujar Thabrani.

Ia menegaskan jika kliennya sama sekali tidak mengenal yang bersangkutan bahkan tidak pernah bertemu dengan orang yang melaporkan kliennya itu.

"Klien kami tidak pernah berkomunikasi tentang hal apapun dengan saudara Eko. Terkait laporannya ke Polda Sumsel yang menerima uang tersebut adalah saudara Ahmad Abdullah Attamiyah, " katanya.

Kliennya langsung menggunakan hak hukumnya, untuk melaporkan balik kedua terlapor yang sebelumnya melaporkan Azmi Shofiq ke Mapolda Sumsel.

"Semua proses hukum akan kita ikuti, karena memang apa yang dituduhkan oleh terlapor yang merupakan pelapor ke Mapolda Sumsel tersebut tidaklah benar. Bahkan apa yang dilakukan oleh kedua terlapor, terkesan dipaksakan ke publik. Karena pada kenyataannya, hal ini atau apa yang dilaporkan semua ini tidak ada dan tidak dilakukannya. Jadi kita tunggu saja, proses hukum yang sedang berjalan tadi," ujarnya

 

Laporan Dugaan Penipuan Azmi Sofix

 

Azmi Sofix Anggota DPRD Sumsel dilaporkan ke Polda Sumsel pada Kamis (26/1/2023).

Azmi dilaporkan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp 105 juta untuk merekrut tenaga pendamping perikanan dan pertanian.

Pelapor bernama Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur

Surat laporan ini telah diterima dengan nomor registrasi LP / B / 53 / 1 / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan dan ditanda tangani oleh KA SPKT Polda Sumsel KA Siaga III Kompol Kusyanto SH pada 26 Januari 2023 lalu.

Kasus ini bermula pada saat korban ditelpon oleh Ahmad Abdullah Attamiyah pada bulan Maret 2022 lalu.

Ahmad ini diminta oleh terlapor Azmi untuk mencarikan orang yang akan dijadikan sebagai tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.

Untuk bisa menjadi seorang pendamping calon tenaga perikanan dan pertanian, terlapor Azmi diduga meminta mahar kepada korban melalui Ahmad Abdullah Attamiyah sebesar Rp 15 juta kepada setiap calon pendamping.

Dalam hal ini Azmi juga menjanjikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Ahmad jika dia berhasil merekrut orang untuk masuk.

Dari hal tersebut, Ahmad bisa merekrut empat orang pada Maret 2022 dan menghasilkan uang sebesar 60 juta.

Uang yang sudah dikumpulkan oleh Ahmad tersebut selanjutnya diberikan kepada Azmi di rumahnya yang berada di Belitang.

Selang seminggu kemudian Ahmad kembali bisa merekrut tiga orang lagi dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 45 juta.

Namun uang 45 juta itu diserahkan oleh Ahmad ke Azmi di Palembang.

Setelah berhasil mengumpulkan 7 orang calon, Ahmad juga mengkonfirmasi kepada Azmi mengenai kapan tes calon pendamping itu dilaksanakan.

Azmi mengatakan bahwa tes tersebut akan dilaksanakan pada Juni 2022.

Setelah melakukan tes tersebut, pada calon yang sudah ikut tes dan sudah membayar tersebut ternyata tidak ada satupun yang lulus.

Baca juga: Pelamar Pantarlih Lubuklinggau Baru Terpenuhi 80 Persen, Ini Gaji dan Masa Kerjanya

Lantaran tak ada yang lulus dalam tes kendati sudah membayar uang, maka mereka meminta agar uang yang sudah diberikan kepada Ahmad dan diserahkan kepada Azmi untuk dikembalikan.

Namun pada saat diminta Azmi tidak bisa mengembalikan uang korban yang mana jika ditotal uang tersebut senilai Rp 105 juta.

Karena hal itulah membuat korban melapor ke Polda Sumsel.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved