Berita Nasional
Sopir Audi Jadi Tersangka Tabrak Mahasiswi Unsur, Kuasa Hukum: Aparat Berhasil Menahan Kambing Hitam
kuasa hukum Sugeng menyebut kliennya dijadikan kambing hitam dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan Selvi mahasiswi Universitas Suryakencana
TRIBUNSUMSEL.COM - kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, Yudi Junaidi menyebut kliennya dijadikan kambing hitam dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur).
Diketahui, Polres Cianjur menahan Sugeng resmi menahan Sugeng dan menjadikannya berstatus tersangka atas tewasnya Selvi.
Yudi lantas mengungkapkan kepiluan hidup yang harus dirasakan kliennya atas penahanan yang dilakukan kepolisian.
Hal itu diungkap Yudi melalui postingan di akun Instagramnya, @yudi_junaidi, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Singgung Peran Eksekutor Penembak Brigadir J
"Melalui klaim scientific investigation, alat-alat bukti , yuridis normatif akhirnya aparat negara , dalam perkara tabrak lari Selvi Amelia , Minggu malam (29/01), berhasil " menahan kambing hitam yang empuk " yang bernama Sugeng Guruh Gautama. Seorang buruh sopir dari Bekasi setelah dinyatakan DPO tanpa melalui tahapan panggilan dan penetapan tersangka.
Tabrak lari Selvi yang terjadi saat iringa-iringan pejabat besar yang sedang menjalankan tugas negara menambah korban baru , kriminalisasi dan ketidakadilan," tulis Yudi.
Lebih lanjut, Yudi yang juga dosen dari Selvi menyampaikan permintaan maaf kepada almarhumah Selvi Amalia Nuraeni.
Yudi juga berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk datang ke Cianjur.
"Maafkan saya Selvi, dosenmu yang tua ini belum bisa membongkar pelaku yang sejati. Dan saya tahu di Syurga sana kamu bersedih.Lagi-lagi orang miskin jadi korban kejahatan struktural. Hukum sekadar alat penguasa untuk melegitimasi kuasanya. Diskusi kecil tentang sagala hal sambil makan ikan bakar dari uang gajimu sebagai kasir. Akan menjadi kenangan.Cita-cita mu untuk jadi notaris , pengen magang di Ylbhi dan Kontras pastI tercapai di keabadian.
Untuk Sugeng Guruh Gautama , sopir Audi yang bekerja baru seminggu tetaplah semangat.Isterimu yg akan melahirkan selalu berdoa. Kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri. Kesedihan Selvi dan Sugeng adalah kesedihan kita semua.Kita optimis the rule of law tetap kokoh.kita masih miliki orang baik , jujur dan bernyali bapak Kapolri @listyosigitprabowo. Mampir ke Cianjur bapak , kita makan liwet dengan beras Pandanwangi pulen," tulisnya lagi.
Sugeng ditahan setelah mendatangi Mapolres Cianjur pada Minggu (29/1/2023) malam setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.
Penahanan terhadap Sugeng dibenarkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
"Iya sudah ditahan di Polres Cianjur," katanya saat dihubungi, Senin (30/1/2023).
Sugeng, kata Doni, ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut.
Keresahan Warga usai Rekening Diblokir PPATK, Tabungan Anak hingga Biaya Operasi Tak Bisa Ditarik |
![]() |
---|
'Nyusahin Orang Kecil', Curhat Warga usai Rekening Diblokir PPATK hingga Tak Bisa Ambil Tabungan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Bongkar 'Kebohongan' Study Tour Sekolah, Singgung Soal Pembodohan Publik |
![]() |
---|
VIDEO Hotman Paris Soroti Kebijakan PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' 3 Bulan, Jangan Merepotkan |
![]() |
---|
PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.