Berita Nasional

Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Singgung Peran Eksekutor Penembak Brigadir J

JPU memaparkan alasan menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Youtube Kompas TV
Jaksa penuntut umum mengungkap alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Diantaranya peran Bharada E sebagai penembak Brigadir J hingga tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan alasan menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Diantaranya yang menjadi pertimbangan yakni peran Bharada E sebagai eksekutor yang telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Atas hal tersebut, jaksa menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan, termasuk penghargaan saksi pelaku yang bekerjasama.

Baca juga: Teman SMP Bunda Corla Ungkap Nama Panggilan Saat Kecil, Tepis Isu Transgender: Kami Manggilnya Indri

"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah sesuai dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Bahwa selain itu tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Noviansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebanyak 3 sampai 4 kali," sambung jaksa.

Menurut jaksa, berdasarkan hal tersebut tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjut jaksa.

Kemudian jaksa juga mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut termasuk penghargaan saksi pelaku yang bekerjasama.

"Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama bagi terlindung LPSK saudara Richard Eliezer," jelas jaksa.

Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa tuntunan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer sudah berdasarkan dua alat bukti di persidangan.

"Bahwa pledoi terdakwa yang disampaikan dalam persidangan akan kami jawab sebagai berikut bahwa tugas dan kewenangan penuntut umum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Yang mengatur tentang kewenangan kejaksaan adalah melakukan penuntutan terhadap seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan suatu tindak pidana," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Ditangkap Polisi Usai Dituduh Mencuri Kambing, Pria di Indralaya Dipulangkan Dalam Kondisi Meninggal

Bharada E langsung menundukkan kepala dan memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan JPU terhadapnya, Rabu (18/1/2023).
Bharada E langsung menundukkan kepala dan memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan JPU terhadapnya, Rabu (18/1/2023). (Youtube KompasTV)

Jaksa melanjutkan bahwa dalam melakukan penuntutan wajibkan untuk melakukan pembuktian berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Yang mana jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktian haruslah berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Bahwa dalam persidangan yang dilakukan terhadap terdakwa Richard Eliezer kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan terdakwa Richard eliezer berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer," sambung jaksa.

Dikatakan jaksa bahwa terkait tinggi rendahnya strata tuntutan yang diajukan di depan persidangan terhadap terdakwa Richard Eliezer telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas

"Sebagaimana yang ada dalam standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran terdakwa Richard Eliezer. Dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut," jelas jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved