Berita Nasional
Nasib Sopir Mobil Audi Penabrak Selvi Mahasiswi Unsur Hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara
sopir mobil Audi A6 tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) kini terancam hukuman 6 tahun penjara
TRIBUNSUMSEL.COM - Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi A6 tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Sugeng telah resmi ditahan setelah sempat diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng kini sudah ditahan di Polres Cianjur.
Baca juga: Teman SMP Bunda Corla Ungkap Nama Panggilan Saat Kecil, Tepis Isu Transgender: Kami Manggilnya Indri
"Iya sudah ditahan di Polres Cianjur," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Senin (30/1/2023).
Sugeng, kata Doni, ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut.
"Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ungkapnya.
Doni juga memastikan bahwa tersangka Sugeng ketika itu menggunakan mobil Audi A6 bukan A8.
"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," jelas Doni.
Diberitakan sebelumnya, Kasus tabrak lari di Cianjur, Jawa Barat yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni terungkap.
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur tersebut meninggal setelah ditabrak mobil Audi berwarna hitam, Jumat (20/1/2023) siang.
Kini sopir mobil Audi bernama Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini menemui berbagai kendala sehingga tersangka baru dapat ditetapkan seminggu pascakejadian.
"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.
Ia menambahkan, mobil yang dikemudikan tersangka tidak termasuk rombongan iring-iringan polisi dan menggunakan nomor kendaraan palsu.
Sopir Mobil Audi
Mahasiswi Unsur
Selvi Amelia Nuraini mahasiswi Unsur
Mahasiswi Unsur Tewas Ditabrak Lari
Tribunsumsel.com
Awal Mula Ari Nasabah Bank di Salatiga Kehilangan Uang Rp750 Juta di ATM, Pelaku Pakai KTP Palsu |
![]() |
---|
Tanya Soal MBG ke Presiden Prabowo, Jurnalis CNN Dicabut Akses Liputan Istana, Dewan Pers Bereaksi |
![]() |
---|
Ini 4 Poin Evaluasi Program MBG Usai Keracunan Massal, Dari Sanitasi hingga Sertifikat Higienis |
![]() |
---|
Sosok Hera Lubis Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Profesinya |
![]() |
---|
Prabowo Menanggapi Banyaknya Kasus Keracunan MBG, Sebut Waspada Jangan Sampai Dipolitisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.