Berita Nasional

Nasib Sopir Mobil Audi Penabrak Selvi Mahasiswi Unsur Hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara

sopir mobil Audi A6 tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) kini terancam hukuman 6 tahun penjara

Kolase Tribun
Sopir Mobil Audi Tersangka Penabrak Selvi Amalia Nuraeni Mahasiswi Unsur Kini Terancam 6 Tahun Penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi A6 tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Sugeng telah resmi ditahan setelah sempat diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng kini sudah ditahan di Polres Cianjur.

Baca juga: Teman SMP Bunda Corla Ungkap Nama Panggilan Saat Kecil, Tepis Isu Transgender: Kami Manggilnya Indri

"Iya sudah ditahan di Polres Cianjur," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Sugeng, kata Doni, ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut.

"Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ungkapnya.

Doni juga memastikan bahwa tersangka Sugeng ketika itu menggunakan mobil Audi A6 bukan A8.

"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," jelas Doni.

Diberitakan sebelumnya, Kasus tabrak lari di Cianjur, Jawa Barat yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni terungkap.

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur tersebut meninggal setelah ditabrak mobil Audi berwarna hitam, Jumat (20/1/2023) siang.

Kini sopir mobil Audi bernama Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini menemui berbagai kendala sehingga tersangka baru dapat ditetapkan seminggu pascakejadian.

"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.

Ia menambahkan, mobil yang dikemudikan tersangka tidak termasuk rombongan iring-iringan polisi dan menggunakan nomor kendaraan palsu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved