Berita Nasional

Nasib Sopir Mobil Audi Penabrak Selvi Mahasiswi Unsur Hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara

sopir mobil Audi A6 tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) kini terancam hukuman 6 tahun penjara

Kolase Tribun
Sopir Mobil Audi Tersangka Penabrak Selvi Amalia Nuraeni Mahasiswi Unsur Kini Terancam 6 Tahun Penjara. 

"Mobil sedan jenis Audi berwarna hitam ini menggunakan nomer kendaraan palsu. Dan sendan hitam ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak Kepolisian yang juga tengah melintas pada saat itu," terangnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, memeriksa beberapa saksi dan memantau rekaman CCTV.

"Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan saintifik investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan," paparnya.

Plat kendaraan yang palsu juga membuat proses penyelidikan sedikit terhambat.

"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang digunakan ini juga akhirnya menjadi kendala, dalam hal pendalam penyelidikan sehingga memakan waktu. Tapi Alhamdullilah bisa diungkap semuanya," sambungnya.

Untuk informasi, ada empat kendaraan yang dicurigai menabrak korban hingga meninggal yakni kendaraan patroli lalu lintas, kemudian Fortuner, Audi hitam, dan angkutan umum (angkot).

Kuasa Hukum Keluarga Korban sempat Bantah Pernyataan Polisi

Polres Cianjur telah mengungkap ciri-ciri mobil yang menabrak korban yakni mobil Audi berwarna hitam.

Dalam keteranganya Polres Cianjur menjelaskan mobil yang menabrak korban merupakan mobil yang memaksa masuk iring-iringan polisi.

Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Tak Jujur Selama di Sidang: Pelecehan Seksual Hanya Untuk Cari Simpati

Namun pernyataan ini dibantah oleh kuasa hukum keluarga korban yang menyebut mobil yang menabrak adalah Toyota Innova hitam, salah satu mobil yang ikut iring-iringan polisi.

Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Selvi Amalia Nuraeni Sempat Bantah Pernyataan Polisi Soal Kronologi Kecelakaan
Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Selvi Amalia Nuraeni Sempat Bantah Pernyataan Polisi Soal Kronologi Kecelakaan (Facebook/Ida Saidah, TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)

Meski terdapat dua versi, kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi tetap pada pernyataannya dan menjelaskan mobil yang melakukan tabrak lari diduga mobil aparat yang sedang menuju TKP pembunuhan Wowon.

"Mobil yang kita curigai itu tergabung dalam rangkaian rombongan polisi yang menuju ke lokasi TKP pembunuhan berantai Wowon Kecamatan Ciranjang, pada Jumat (20/1/2023) lalu," ujarnya, Kamis (26/1/2023), dikutip dari TribunJabar.com.

Ia meminta aparat kepolisian untuk segera memeriksa kedua mobil tersebut agar kasus meninggalnya Selvi dapat cepat diselesaikan.

"Kan sudah jelas, kepolisian sudah menyebutkan jenis dan nopol kendaraannya mobil jenis Audi."

"Tinggal selidiki saja ke Regident apakah nomor kendaraan yang digunakan sedan Audi warna hitam ini palsu atau bukan peruntukan untuk kendaraan jenis sedan," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved