Berita Nasional

Mahfud MD Doakan Bharada E Agar Dapat Hukuman Ringan Usai Bacakan Pleidoi, Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada E membacakan pleidoi usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Mahfud MD Doakan Bharada E Agar Dapat Hukuman Ringan Usai Bacakan Pleidoi, Dituntut 12 Tahun Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD kini mendoakan Bharada E usai membacakan pleidoi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E membacakan pleidoi usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, Mahfud MD merupakan salah satu pihak yang aktif mengawal kasus ini.

Sejumlah pernyataan tegaspun kerap kali dikeluarkan oleh Mahfud MD.

Mahfud mengaku senang karena Bharada E telah mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak termasuk dirinya.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud dalam cuitan yang diunggah oleh dirinya di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd pada Kamis (26/1/2023).

“Adinda Richard Eliezer, Saya senang saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim.”

“Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” tulisnya.

Mahfud pun mengenang saat kasus ini masih tertutup dan seluruh pihak berpegang bahwa peristiwa tewasnya Brigadir J akibat peristiwa tembak-menembak dengan Bharada E.

Hal tersebut juga selalu diakui Bharada E selama sebulan yaitu dari 8 Juli-8 Agustus 2022.

Namun, lanjut Mahfud, tepat pada 8 Agustus tersebut, Bharada E baru mengakui bahwa tewasnya Brigadir J disebabkan dibunuh dan bukanya akibat peristiwa tembak-menembak.

“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak (menembak) melainkan pembunuhan.”

“Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli), kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” ungkapnya.

Mahfud pun juga mengenang saat Ferdy Sambo akhirnya juga mengakui bahwa peristiwa tembak-menembak adalah skenario yang dibuatnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengingatkan Bharada E agar berpegang pada pernyataannya bahwa ia lega telah membuka tabir penyebab sebenarnya Brigadir J meregang nyawa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved